Ambon, medianasional.id – Pejabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, meminta, Investor untuk menghentikan proses pembangunan di Pasar Rumah Tiga, karena telah melanggar aturan izin dari Dinas Teknis PUPR dan DPMPTSP Kota Ambon, ujarnya kepada media di lokasi Pasar Rumah Tiga, Jumat (24/3/23).
” Penting untuk memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan memperoleh izin sebelum melakukan pembangunan, terutama di kawasan yang dilindungi, untuk menjaga tata ruang yang telah ditetapkan, dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan, sebelum melakukan pembangunan, ” tegas Wattimena.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs. Roy Siauta, M.Si, juga menyampaikan bahwa, pembangunan tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu, dan meminta Investor untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, yakni ; Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, tuturnya.
” Jika sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan, maka akan diberikan izin. Namun, jika tidak sesuai, maka tidak akan diberikan izin untuk membangun, ” pungkasnya.






