Hadiri Hajatan di Purwokerto, 6 Bus Penumpang Asal Solo Dipulangkan Polisi

Purwokerto279 Dilihat
Perugas menyemprotkan desinfektan ke tamu hajatan.

Purwokerto, medianasional.id – Polresta Banyumas yang mendapati informasi adanya hajatan di Jalan Overte Isdiman gang nomor lima, Purwokerto, langsung menurunkan petugas untuk mendatangi lokasi dan membubarkan hajatan tersebut. Tidak hanya dibubarkan, mereka juga menyemprotkan desinfektan kepada para pengunjung yang berasal dari Solo. Polisi juga sempat menutup arus lalu lintas dari dan menuju simpang Hotel Aston Purwokerto.

“Jadi kami dapat laporan dari masyarakat, ada bus dari solo enam, akhirnya kita datang ke sini. Kita tahu semua Solo itu pandemik. Kita datang lakukan penyemprotan, busnya, para pengunjungnya, kita minta pulang, kita antar sampai perbatasan Banyumas, itu nanti berantai sampai pulang,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol, Whisnu Caraka SIk, Minggu (22/3).

Penyemprotan desinfektan kepada para pengunjung hajatan, menurut Kapolresta agar tidak terlalu mengganggu, pihaknya memberikan pengertian terlebih dahulu kepada tuan rumah hajatan. Kemudian setiap pengunjung hajatan yang hadir, di semprot saat keluar.

“Yang hendak masuk ke dalam hajatan, kami tidak perbolehkan masuk. Jadi yang keluar dari dalam kita semprot,” ujarnya.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat kegiatna yang mendatangkan massa, karena hal tersebut akan mempermudahkan penyebaran virus corona.

“Selain itu masyarakat juga jangan sampai mendatangi kerumunan massa, habis itu berpola hidup sehat, bersih sehingga pasti sehat,” kata dia.

Enam Bus Rombongan asal Solo yang menghadiri hajatan di Jalan Overte Isdiman Purwokerto dikawal pulang polisi hingga ke perbatasan Banyumas.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Termasuk Resepsi Keluraga, atau hajatan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Sumber : serayunews.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.