JAKARTA, medianasional.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
.
Sebagai informasi, Pasal 240 KUHP baru sebelumnya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Sementara itu, Pasal 241 melarang penyebarluasan, penyiaran, atau penempelan materi penghinaan tersebut melalui berbagai media, termasuk teknologi informasi, agar diketahui oleh publik.
.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai keberadaan kedua pasal tersebut sama saja dengan menghidupkan kembali roh pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Secara spesifik, substansi pasal ini mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang telah dibatalkan lewat Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.
.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa mempertahankan aturan tersebut berpotensi mencederai pilar-pilar demokrasi dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
.
“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma tersebut sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hakim.
.
Dengan adanya putusan berjarak ini, hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kokoh, sejalan dengan amanat Pasal 28 UUD 1945 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.






