Gugat Polda Malut, Ini Penjelasan Kuasa Hukum La Dayono

Maluku Utara526 Dilihat
Muh. Ardi Hazim SH

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah digugat oleh La Dayono melalui kuasa hukum Muh. Ardi Hazim SH ke pengdilan Negeri Ternate pada tanggal 3 Agustus 2020 hingga menunggu putusan hakim pada tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam gugatan praperadilan ini berdasarkan masalah penetapan tersangka dan penangkapan La Dayono yang diduga kuat tidak berdasar pada peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana pada pasal 6, 34 dan 35. Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 pada pasal 1 berbunyi Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu. Kemudian putusan Mahkama Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menyatakan penetapan tersangka harus memiliki 2 bukti alat yang cukup (bukti secara kualitas) bukan kuantitas dan di tambah pemeriksaan calon tersangka (saksi). Serta peraturan Kapolri No 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 4, 5, dan pasal 14 tentang Prapradilan.

Hal ini disampaikan oleh La Dayono melalui Kuasa Hukumnya Muh. Ardi Hazim SH kepada media ini, Jumat (21/8/2020).

“ Kasus yang menimpa pemohon atau klien saya pada pasal 263 KUHP ini, terkesan sudah diatur terlebih dahulu sehingga pemohon diduga telah di kriminalisasi oleh pihak termohon dalam hal ini PT ADIDAYAH TANGGUH yang beroperasi di bidang pertambangan, berupa biji besi dan pasir crom di Desa Tolong Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkapnya.

Dijelaskan Ardi, awalnya bermula pada masalah sengketa lahan milik La Dayono sekitar 1,7 H yang di klaim dan di pakai oleh PT ADIDAYAH TANGGUH hingga kliennya menggugat ke pengadilan Negeri Bobong dengan perkara No 1/PDT.G/2020/PN.BBG dengan gugatan perbuatan melawan Hukum. Namun pada saat proses perdata berlangsung, PT ADIDAYA TANGGUH melapor balik ke Polda Maluku Utara dengan nomor LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 tentang pemalsuan surat.

“Dalam laporan ini seharusnya Polda tidak boleh langsung memproses, karena sementara masih ada sengketa perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 pada pasal 1,” Ucapnya.

Lanjut dia, sementara dalam laporan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliki La Dayono yang di laporkan oleh PT ADIDAYAH diduga keliru, karena tanda tangan milik Kepala Desa Tolong Kelemen Kosi sudah sesuai dengan tanda tangan sebelumnya dan bahkan pada saat berita acara pemeriksaan pada tanggal 24 Januari dan tanda tangan SKT lain dengan No 007/004/skkl/Ds-TLG/I/2019 tanggal 5 januari 2019 dan SKT nomor 005/004/DS-TLG/SK/I/2020 pada tanggal 23 januari 2020, namun berubah pada SKT nomor 00/3/004/SKKL/DS-Tolong/IV/ 2019 pada tanggal 13 april 2019.

Setelah proses pidana berlanjut, Ia juga menyampaikan bahwa pasal pemalsuan dokumen pada pasal 263 KUHP dalam hal pembuktian harus disita dokumen asli yang di duga paslu itu, untuk menjadi alat bukti utama dalam perkata pidana. Namun faktanya dalam proses berlangsung hingga praperadilan ini tidak di buktikan dengan dokumen asli, melainkan dokumen foto copy.

Ditambahkan dia, seharusnya diduga pemalsuan surat ini seharusnya di uji dalam laboratorium forensik untuk keabsahannya. Namun kenapa praturan Kapolri No 6 tahun 2019 pasal 6, 34 dan 35 tidak dilaksnakan.

“Untuk itu, gugatan praperadilan yang kami lakukan adalah dengan tujuan untuk menguji proses penetapan tersangka, penangkapan itu sah atau tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” Pungkasnya.

Selaku kuasa hukum La Dayono, pihaknya berharap kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Ternate agar dapat memutuskan perkara praperadilan ini bisa di putuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses