GPM Desak Kejati Bongkar Dugaan KKN Pengadaan Anggaran Beasiswa 462 Juta dan Dana Pinjaman 159,5 Miliar di Halbar

Maluku Utara534 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dengan adanya dugaan Praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara kembali melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Jl. Yacob Mansur No. 1, Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Aksi tersebut menuntut agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk segera membongkar sejumlah kasus KKN, diantaranya penggunaan dana pinjaman di Halmahera barat senilai 159,5 Miliar tahun 2017 ke Bank Maluku-Maluku Utara yang diduga kuat menyeret sejumlah pejabat Kabupaten Halmahera barat.

Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD GPM Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek usai aksi, Rabu (19/10/2022). Siang tadi.

Selain itu disampaikan Sartono bahwa adanya dugaan Praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada belanja studi pendidikan mahasiswa yang diduga diserhakan pada sejumlah anak pejabat di kabupaten Halmahera barat, dan kesalahan pada mata angaran senilai Rp.462.000.000,00 melalui APBD Tahun 2020

Tak sampai disitu, ia bahkan membeberkan dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan tender proyek pengadaan obat Tahun 2021 pada dinas kesehatan Kabupaten Halmahera barat.

Olehnya itu secara kelembagaan, ia meminta kepada Kejati Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Bupati dan Sekda Kabupaten Halmahera Barat atas dugaan korupsi dana pinjaman Kabupaten Halmahera barat, dan Polda Malut melalui Ditreskrimsus untuk menuntaskan dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan tender proyek pengadaan obat tahun 2021 pada dinas kesehatan Halmahera barat.

Hal ini menurut bung Tono sapaan akrabnya, (red-mengakhiri) dari kasus tersebut tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 Tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 Tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses