Kalimantan Utara, medianasional. id- Gema Tarakan Bersatu bersama elemen masyarakat sipil meminta kepada PT Pertamina EP Tarakan Field untuk transparan dan akuntabilitasnya dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sesuai informasi yang diterima media ini, surat Gema Tarakan Bersatu Nomor:05/GTB-TRK/VIII/2025.
Perihal: Permintaan Laporan dan Tindak Lanjut Hasil RDP.
Kepada Yth.
Pimpinan PT Pertamina EP Tarakan Field
di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 Agustus 2025 di Sekretariat DPRD Kota Tarakan, kami dari Gema Tarakan Bersatu, bersama elemen masyarakat sipil, menyampaikan permintaan resmi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina EP Tarakan Field.
Sebagaimana dipaparkan dalam forum RDP, dana CSR Pertamina EP Tarakan Field terdiri dari beberapa pos utama, antara lain:
Program Pengembangan Masyarakat (PPM): Rp1,6 miliar.
Dana Direct Support untuk Proposal Masyarakat: Rp100 juta.
Untuk memastikan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, kami memohon agar PT Pertamina EP Tarakan Field menyampaikan laporan resmi dan terperinci atas penggunaan dana CSR selama tiga tahun terakhir (2022–2024), yang mencakup:
– Nama dan jenis program.
– Besaran alokasi anggaran per program.
– Mitra pelaksana kegiatan.
– Lokasi dan cakupan penerima manfaat.
– Evaluasi capaian dan dampak program.
Kami percaya bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Kami berharap surat ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Itulah isi surat permohonan Gema Tarakan Bersatu bersama elemen masyarakat sipil tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditujukan kepada PT Pertamina EP Tarakan Field, dan surat tembusan diberikan kepada :
1. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pimpinan Komisi I dan II DPRD Kota Tarakan.
3. Bappeda Kota Tarakan.
4. Organisasi Masyarakat Terkait.
5. Arsip.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






