Maluku, medianasional.id – Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dituntut untuk berperan aktif memberikan kontribusi dalam Penegakan Hukum. PPNS diberi Kewenangan Khusus oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Negara telah memberikan Kewenangan kepada PPNS melalui beberapa Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pijakan dalam pelaksanaan tugas yakni: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Yang Dikawal (Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Instansi masing-masing), Permenkumham R.I Nomor 5 TAHUN 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, PPNS di wilayah Provinsi Maluku telah tersebar pada Instansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Badan Pengawas Obat dan Makanan Ambon, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan,Dinas Kehutanan, BAPPEDA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR,Badan Lingkungan Hidup dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku H. M. Anwar N. yang berlangsung pukul 09.00 di Hotel Kenari Ambon, Rabu (10/08) dengan tujuan daripada kegiatan Rakor PPNS tahun 2022 ini adalah agar para PPNS ini memahami tentang tertib administrasi dan legalitas PPNS serta mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kegiatan rapat koordinasi CPNS di Kota Ambon berdasarkan tentang tata cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji mutasi pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil. Adapun peserta kegiatan yang hadir berjumlah 35 orang yang terdiri dari; Kementerian Hukum dan HAM dan berbagai Instansi/Dinas terkait lainnya.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku H. M. ANWAR N, dalam sambutannya mengatakan, “Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengisyaratkan bahwa Penyidik terdiri dari (1) Penyidik Kepolisian dan (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, merupakan Jabatan Fungsional yang diberikan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang mana mereka mempunyai beban tugas dan tanggung jawab melakukan Penegakan Hukum berdasarkan wilayah kerjanya terhadap pelanggaran Undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi Instansinya. Inilah yang menjadikan peran Aparatur Penegak Hukum”, paparnya.
Ditambahkan Kakanwil, “dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dalam pelaksanaan Penegakan Hukum dalam mengantisipasi kendala yang dihadapi maka hendaknya dilakukan langkah-langkah strategis berupa: perlu peningkatan kualitas PPNS, perlu Peningkatan Anggaran, Intensitas koordinasi dan sinkronisasi antar instansi PPNS dan Korwas, perlu Sosialisasi kepada Masyarakat, penyebaran PPNS di Kabupaten/Kota dengan merata,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil
menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku telah memberikan layanan untuk melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji PPNS yang terdiri dari PPNS Instasi Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Selanjutnya kepada para Peserta Rapat Koordinasi PPNS.
“Saya berharap dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini, selalu semangat dan memiliki motivasi yang tinggi agar nantinya para Peserta menjadi tenaga PPNS yang memiliki kompetensi dan menjadi Penegak Hukum yang mengedepankan profesionalitas”, ujarnya.






