
Kota Pekalongan – Medianasional id.
Selasa 5 jaunuari 2021 Puluhan Warga Desa Watusalam Kecamatan,Buaran.Kabupaten Pekalongan didampingi LPK RI BAI(Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Avokasi Indonesia). Mendatangi Pengadilan Negeri Pekalongan.dalam aksinya warga menyalurkan lewat aspirasinya,dengan tulisan bentuk kekecewaan atas penundaan pertemuan hari ini dengan pihak PABRIK PT. PAJITEX karena digugat warga atas dampak dan meresahkan warga, beberapa kali tidak ada kejelasan nya.

Yusuf ilyas(40) Perwakilan warga Watusalam mengatakan kepada media Bidik Nasional minta kepada Aparat Penegak Hukum.ataupun dari pihak wewenang, dan Pak Bupati ataupun Gubernur Jawa Tengah agar membantu proses tersebut.karena dinilai tidak ada kepastian.
“Kami sudah 4 kali ke pengadilan pertemuan hanya satu kali dipertemukan oleh Kuasa Hukum dari Pihak PABRIK PT.PAJITEX dan endingnya tidak jelas ,warga terkatung-katung karena tidak adanya kejelasan sampai pernah menunggu sampai Sore dan ujung-ujungnya tidak bisa hadir ,untuk mempertemukan dari pihak pabrik. Terangnya”
Ibu Imronah(48).Rt 16 Rw 08 Dukuh kauman Desa watusalam yang terdampak ,menuturkan bahwa setiap hari bising mendengarkan suara mesin pabrik yang beroprasi sekitar setengah tahun ini, dari bulan agustus 2020 rumahnya juga retak-retak.kami meminta agar pihak Pabrik bertanggung jawab.mengganti rugi atas kerusakan rumahnya dan menghentikan mesin,biar kami bisa tidur kalau malam,karena getarannya terasa sekali membuat kami tidak nyaman”
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Pekalongan ,Rudi Setyawan.SH didepan media Mengatakan Bahwa dalam mediasi tersebut ranah Mediator,Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat,Semua sudah ada aturannya terkait mediasi terhitung 30 hari kerja itupun bisa diperpanjang sampai 60 hari kerja baru putusan.terangnya.
( Anton Sutarko)
Editor: Sofyan Ari




