Gagal Capai Sepakat, Kasus Dugaan Pemerasan Tarik Paksa Mobil di Banyumas Berlanjut ke Jalur Hukum

Purwokerto12037 Dilihat
PURWOKERTO, medianasional.id – Upaya mediasi dalam kasus dugaan pemerasan bermodus penarikan kendaraan bermotor di Banyumas menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (10/4/2026) tersebut berakhir tanpa kesepakatan antara pihak debitur selaku pelapor dan pihak penagih sebagai terlapor.
Kasus ini bermula dari peristiwa penarikan unit pada Oktober 2025. Kuasa hukum pelapor dari YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, melaporkan empat orang atas dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP Baru terkait tindak pidana pemerasan.
Silang Pendapat Legalitas Penarikan
Pihak terlapor menolak keras tudingan tersebut. PT Kawitan Putra Sejahtera mengeklaim penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh adik debitur setelah proses mediasi di lokasi, bukan melalui tindakan represif. Sebagai perusahaan jasa penagihan resmi sejak 2018, mereka menegaskan operasionalnya telah bersertifikasi APPI.
Senada dengan itu, perwakilan PT Clipan Finance, Puji, menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dasar laporan pemerasan itu tidak berdasar. Kami melakukan penarikan karena debitur menunggak angsuran selama tiga bulan tanpa ada kejelasan penyelesaian,” tegasnya.
Syarat Pengembalian Unit Jadi Ganjalan
Meski telah memasuki mediasi kedua, titik temu gagal dicapai karena pihak pelapor mengajukan syarat mutlak yang tidak disanggupi terlapor. Syarat tersebut meliputi pengembalian unit kendaraan segera, penyerahan kembali dokumen asli BPKB, serta jaminan kondisi fisik kendaraan tetap sesuai identitas aslinya.
Lantaran kesepakatan pengembalian unit tidak terpenuhi, proses mediasi resmi dinyatakan ditutup.
Proses Hukum Berlanjut
Gagalnya langkah diversi ini membuat kasus kembali ke ranah penyidikan kepolisian. Nanang Kunto Adi menegaskan kliennya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Polresta Banyumas bertindak profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Nanang.
Kini, penyidik Polresta Banyumas tengah mendalami fakta di lapangan untuk membuktikan apakah tindakan penarikan tersebut murni penegakan kontrak fidusia atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses