BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga. Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Klaten, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil dan kwitansi gadai.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima Polsek Pleret. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita, Kamis (30/7/2026).
Korban diketahui bernama Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peristiwa bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, saat RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta.
Setelah menerima uang gadai, pelaku kembali menyewa kendaraan tersebut dari korban dengan biaya Rp3 juta per bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.
Namun, beberapa waktu kemudian korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan gadai ternyata bukan milik pelaku, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa RH. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sementara uang gadai yang diterima pelaku tidak pernah dikembalikan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” jelas Rita.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa RH diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini RH telah ditahan di Polsek Pleret untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan kendaraan, keaslian dokumen, serta identitas pihak yang melakukan transaksi sebelum menyerahkan uang.
“Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.(red/wid).






