Forsi Kritisi Kadis CKTRP DKI Jakarta yang Enggan Layani Jurnalis

Jakarta62 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat untuk Transparansi (LSM FORSI) menyayangkan sikap tak bersahabat yang ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CPTRP), Benni Agus Chandra dan anak buahnya, Sugiarto terhadap para jurnalis yang ingin mengonfirmasi soal IMB bangunan 24 lantai di Cipulir yang ditengarai absurd.

“Sebagai pejabat publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seharusnya bermitra dengan jurnalis dan mau melayani upaya konfirmasi terkait temuan mereka di lapangan,” kata Kepala Tim Investigasi LSM FORSI, Josmar S kepada sejumlah wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (20/9).

“Bukannya malah menghindar dan memilih bungkam. Karena dengan begitu secara gesture bisa memunculkan dugaan bahwa mereka salah dan menyadari kesalahannya,” tambahnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah gedung setinggi 24 lantai yang tengah diibangun di Jalan Ciledug Raya No. 99, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditengarai mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang absurd.

Pasalnya, berdasarkan daftar IMB yang dipublikasikan oleh Badan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui situs jakarta.go.id, bangunan pada alamat tersebut tak tercantum dalam daftar IMB.

Padahal dari pantauan lapangan, pada papan proyek bangunan tersebut tertera jelas IMB dengan nomor: 51/8.1A/31/-1.785.51/2016 yang diterbitkan BPTSP Provinsi DKI Jakarta pada 26 Februari 2016.

Salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Kebayoran Lama yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap bangunan yang dibangun dan punya IMB pasti akan terdata dan dipublikasikan di situs milik Pemprov DKI.

Sebaliknya jika tak punya IMB maka bangunan tersebut tak kan terdata dalam daftar IMB yang dipublikasi.

“Semua surat keputusan IMB yang diterbitkan oleh PTSP ditembuskan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IMB tersebut di lapangan,” katanya kepada awak media, Jumat (14/9) lalu.

“Jika tak masuk dalam daftar maka patut dicurigai bangunan dimaksud tak punya IMB. Atau justru peran dari DPK yang lemah, baik dari sisi pengawasan, pengendalian dan koordinasi ,” tambahnya lagi.

Dikatakannya juga, pihak BPTSP DKI sebenarnya pernah mengonfirmasi resmi perihal pengawasan IMB gedung tersebut ke Dinas CKTRP DKI. Upaya konfirmasi ditegaskan melalui surat nomor: 003/PMO/Konf/INV/JKT/VII/2016 pada tanggal 13 Juli 2016.

Surat yang dilayangkan ke Kepala Dinas CKTRP, Benni Agus Chandra itu kemudian didisposisi ke Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan (PRB), Sugiarto.

Dari situ, Sugiarto selanjutnya mengutus stafnya yang berinisial TS untuk melakukan peninjauan lapangan.

Namun sayangnya, meski sudah dua tahun berlalu, hingga kini tak ada penjelasan apapun, baik dari Sugiarto maupun Benni terkait hal tersebut.

Reporter : Rap Turnip’s

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.