FKPP Sebut Sejumlah Pondok Pesantren di Kendal Belum Berizin

Jawa, Jawa Tengah, Kendal170 Dilihat

KENDAL- medianasional.id– Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kendal mencatat masih banyak pondok pesantren di wilayahnya yang belum memiliki izin operasional. Berdasarkan data FKPP, terdapat 221 pondok pesantren yang tersebar di berbagai kecamatan, namun baru 162 di antaranya yang telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Agama.

Sekretaris FKPP Kendal, M. Saefudin Alhuda, menyebut ada sejumlah pesantren di Kendal yang belum mengurus izin operasional. Kondisi ini menurutnya, disebabkan oleh beberapa faktor. Terutama operator pesantren yang belum memahami prosedur administrasi perizinan.

Selain faktor teknis, lanjut Saefudin, sebagian pengasuh pesantren juga enggan mengurus izin karena alasan prinsip atau pandangan tradisional yang masih kuat.

“Biasanya pesantren salaf. Mereka berpikir, biarlah seperti ini saja, tidak neko-neko,” ujarnya, menirukan pernyataan salah satu pengasuh pesantren yang menolak mengajukan izin.

Saefudin menjelaskan, untuk memperoleh Izin Operasional Pesantren (IJOP), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki asrama santri, pengasuh tetap, tempat ibadah seperti musala atau masjid, ruang belajar, serta tanah berstatus wakaf.

Menurutnya, status tanah wakaf kerap menjadi kendala utama dalam proses perizinan. Beberapa pengasuh pesantren enggan mewakafkan tanah miliknya karena masih digunakan untuk kepentingan keluarga, seperti pertanian atau usaha kecil.

“Status wakaf ini sering jadi alasan. Mereka khawatir kalau tanah sudah diwakafkan, keluarga tidak bisa lagi memanfaatkannya. Jadi mereka memilih tetap seperti sekarang,” ujar Saefudin di acara rangkaian Peringatan Hari Santri Nasional di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025).

FKPP Kendal Dorong Pesantren Segera Urus Izin Operasional

Karena itu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kendal mendorong seluruh pondok pesantren di wilayahnya yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus perizinan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pesantren memperoleh legalitas serta akses terhadap berbagai program dan bantuan dari pemerintah.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan Undang-Undang Pesantren. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan memiliki kejelasan status hukum dan tata kelola yang sesuai dengan standar nasional.

FKPP Kendal menyatakan siap memberikan pendampingan administrasi bagi pesantren yang masih menghadapi kendala dalam proses pengajuan izin. Dengan memiliki izin operasional resmi, pesantren diharapkan dapat terus berkembang dan berperan aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Kabupaten Kendal.

“Segera ajukan izin. Harapannya, ketika ada bantuan dari pemerintah, pesantren bisa ikut serta karena IJOP (Ijin Operasional Pesantren) merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan,” pungkas Saefudin.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses