Kalimantan Utara, medianasional.id- Anggaran Pembangunan Pelabuhan Pulau Bunyu sebesar Rp80 miliar, dan didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pelabuhan tersebut dibuat (dibangun) pada tahun 2022 dan diselesaikan pada tahun 2023.
Hasil pantauan media ini, dilapangan kasat mata terlihat seperti ada fasilitas, akses untuk pejalan kaki. Namun pembangunannya diduga tak sesuai spesifikasi, rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk fasilitas akses pejalan kaki, sepanjang dermaga pelabuhan pulau Bunyu yang letaknya berada, di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara harusnya pembuatannya berdasarkan pada desain teknis yang terperinci dalam RAB.
Terkait hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan Pelabuhan Bunyu yang menelan uang rakyat sebesar Rp. 80 miliar yang diduga ada potensi kerugian negara dalam proses pembangunannya.
Pasalnya, pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek dermaga pelabuhan di Pulau Bunyu, termasuk fasilitas akses pejalan kaki, harus didasarkan pada desain teknis yang terperinci.
RAB tidak bisa dibuat tanpa spesifikasi yang jelas mengenai material, volume, dan detail teknis lainnya. Akan tetapi, Anda dapat menggunakan contoh dan komponen berikut sebagai acuan awal dalam menyusun estimasi biaya.
Berdasarkan laporan tahun 2018, pengembangan Pelabuhan SDF di Bunyu sudah mencakup jalur pejalan kaki dengan lebar 3 meter dan panjang 152 meter, dan keseluruhan anggaran saat itu mencapai Rp 73 miliar.
Data ini menunjukkan bahwa fasilitas pejalan kaki adalah bagian penting dari perencanaan dan memiliki alokasi anggaran khusus.
Contoh komponen RAB proyek dermaga pelabuhan
Berikut adalah komponen-komponen utama yang biasanya masuk dalam RAB proyek dermaga, yang dapat disesuaikan untuk kasus di Pulau Bunyu:
1. Pekerjaan persiapan
Pembersihan lokasi: Biaya untuk membersihkan area pembangunan dari vegetasi, sampah, dan material yang tidak terpakai.
Mobilisasi dan demobilisasi: Biaya untuk mendatangkan dan memindahkan peralatan berat, material, dan personel ke lokasi proyek.
Pekerjaan sementara: Pembuatan fasilitas pendukung seperti direksi keet, gudang, dan papan nama proyek.
2. Pekerjaan struktur bawah (fondasi)
Pemancangan tiang pancang: Tiang pancang dapat menggunakan material beton pracetak atau baja yang ditancap ke dasar laut.
Volume: Jumlah tiang pancang yang diperlukan, dihitung berdasarkan desain struktur.
Harga satuan: Biaya per meter tiang pancang, termasuk pemancangan.
Pondasi pelat (pile cap): Struktur beton di atas tiang pancang untuk mendistribusikan beban.
Material: Beton mutu tinggi (misalnya K-350), besi beton, dan bekisting.
Volume: Kebutuhan beton, besi, dan bekisting dihitung dari desain.
3. Pekerjaan struktur atas
Lantai dermaga: Struktur lantai tempat aktivitas bongkar muat dan pergerakan orang.
Material: Beton mutu K-350 dengan tulangan besi.
Volume: Perhitungan berdasarkan luas dermaga.
Balok dan balok penyangga: Elemen struktural yang menopang lantai dermaga.
Material: Beton mutu K-350 dan besi beton.
Volume: Berdasarkan desain.
Kolom dan tiang penyangga: Struktur vertikal yang menopang seluruh beban.
Material: Beton dan besi beton.
Volume: Berdasarkan desain.
Trestle (jalan penghubung): Jembatan yang menghubungkan dermaga dengan daratan.
Panjang dan lebar: Diukur dari lokasi.
Material: Struktur beton atau baja.
Catwalk (jembatan pejalan kaki): Jalur khusus pejalan kaki, yang lebarnya sekitar 3 meter sesuai data sebelumnya.
Panjang dan lebar: Diukur dari desain.
Material: Dapat menggunakan beton atau kayu ulin yang tahan air dan cuaca.
4. Pekerjaan akses pejalan kaki
Jalur pejalan kaki (pedestrian): Jalur khusus dengan lebar sekitar 3 meter untuk menjamin keamanan.
Material: Beton bertulang atau kayu ulin.
Finishing: Pemasangan railing (pagar), lampu penerangan, dan fasilitas lain seperti bangku.
Tangga dan ramp: Jika ada perbedaan ketinggian, perlu dibuat tangga atau ramp untuk akses kursi roda.
Rambu dan marka: Pemasangan rambu-rambu petunjuk arah dan marka garis untuk keselamatan.
5. Pekerjaan fasilitas pendukung
Fender: Karet pelindung di sisi dermaga untuk mencegah kerusakan saat kapal bersandar.
Bollard: Tiang tambat untuk mengikat kapal.
Sistem penerangan: Lampu penerangan di sepanjang dermaga dan jalur pejalan kaki.
Drainase: Sistem untuk mengalirkan air hujan di area dermaga dan pedestrian.
Cara menyusun RAB secara umum
1.urvei lokasi: Meninjau kondisi geografis dan geoteknik di Pulau Bunyu untuk menentukan jenis fondasi dan material yang sesuai.
Buat desain dan spesifikasi teknis: Rancang struktur dermaga dan fasilitas pejalan kaki secara detail, termasuk ukuran, material, dan mutu.
Hitung volume pekerjaan: Berdasarkan desain, hitung kuantitas setiap item pekerjaan (misalnya volume beton, tonase besi, panjang tiang pancang).
Tetapkan harga satuan: Cari harga material, upah tenaga kerja, dan sewa alat di daerah Kalimantan Utara.
Hitung total biaya: Kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan.
Tambahkan biaya tak terduga (contingency): Sisihkan persentase tertentu (biasanya 10-15%) dari total biaya untuk menutupi risiko dan perubahan tak terduga.
Sertakan PPN: Tambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku.
Rekapitulasi anggaran: Susun semua perhitungan dalam tabel RAB yang sistematis.
Landasan hukum dan pedoman
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Peraturan ini menegaskan hak dan kewajiban pejalan kaki untuk mendapatkan fasilitas yang aman.
Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14/Prt/M/2017: Menjelaskan persyaratan teknis untuk jalur pejalan kaki. Lebar minimumnya adalah 150 cm untuk jalur satu arah dan 160 cm untuk dua arah.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/M/2018: Memberlakukan pedoman perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki yang mencakup trotoar dan penyeberangan.
Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki (Kementerian PUPR): Pedoman ini mengatur detail teknis untuk perancangan fasilitas pejalan kaki di perkotaan, termasuk di area pelabuhan.
Untuk Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menjawab terkait Pembangunan fasilitas akses bagi pejalan kaki di Pelabuhan Pulau Bunyu yang diduga tak sesuai dengan spesifikasi, RAB.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






