Tangerang, Medianasional.id | Berdasarkan hasil investigasi di lokasi kegiatan proyek di lingkup Kantor Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ditemukan Empat titik Kegiatan yang bersumber dari dana APBD T. A 2025, terletak di satu lokasi yang sama dan diduga dimonopoli oleh salah satu oknum Kontraktor.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan identitasnya saat dimintai keterangan oleh medianasional.id, Senin (17/03/2025).
Adapun keempat titik proyek tersebut diantaranya:
– Penataan Taman Rumah Dinas Kecamatan Sindang Jaya, Pelaksana CV. Sarana Konstruksi Utama. Dengan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00,-
– Pemeliharaan Kantor PKK. Pelaksana CV. Abawayn Berkah Mandiri. Dengan Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00,-
Sementara Dua titik kegiatan lainnya Pemeliharaan Musholla dan Pemeliharaan Rumah Dinas Kecamatan Sindang Jaya. Namun kedua titik proyek tersebut tidak ada papan informasi publik di lokasi kegiatan sebagai acuan untuk mengetahui sumber dana dan besaran pagu anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut.
Tidak hanya itu saja, kejanggalan lainnya yang ditemukan di lokasi kegiatan dari keempat titik proyek tersebut, semua pekerja tidak satu pun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Maka dari itu terindikasi akibat lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menanggapi hal tersebut Suminta selaku ketua harian umum DPN/ LSM – LSIM menyatakan sangat menyayangkan bahwa proyek yang notabene berlokasi di lingkup Kantor Kecamatan Sindang Jaya ini diduga dimonopoli oleh salah satu oknum kontraktor ini adalah merupakan hasil dari penunjukan langsung, maka regulasinya patut dipertanyakan antara pemangku kebijakan Kecamatan dengan Kontraktor.
Lebih lanjut Suminta menjelaskan terkait semua pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini adalah merupakan kelalaian dari pengawas Kecamatan maupun pihak kontraktor seolah ada pembiaran dengan mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Perumahan Rakyat.
“Seperti yang sudah diatur dalam PP 50 Tahun 2012 dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin”, jelas Suminta.






