JAKARTA, MEDIANASONAL.ID — Dugaan praktik setoran dalam pengurusan uji kendaraa1n bermotor (KIR) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Keterangan narasumber, dokumen internal tahun 2023, persoalan pemberhentian sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), serta belum adanya jawaban substantif dari sejumlah pejabat dan perusahaan membentuk rangkaian persoalan yang menuntut penjelasan terbuka.
Seorang narasumber, pengamat sekaligus pengusaha transportasi berinisial CR, menyebut adanya dugaan setoran dari Cristianto kepada pejabat Dishub DKI pada periode sebelumnya. Narasumber tersebut juga menengarai pola setoran terkait pengurusan KIR masih berlangsung hingga sekarang, dengan mekanisme yang disebut sistematis dan terstruktur.
“Saya sarankan, pemeriksa internal Pemprov DKI Jakarta mengarahkan penelusuran pada tiga persoalan utama: bagaimana pengurusan KIR berlangsung, siapa yang diduga memperoleh keuntungan, dan sejauh mana pengawasan pimpinan Dishub berjalan terhadap indikasi penyimpangan tersebut, ” terang CR.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban substantif dari Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin, Wakil Kepala Dishub, Ujang Hermawan, maupun Cristianto atas konfirmasi yang diajukan.
Dokumen 2023 dan Nama Cristianto
Pada 2 Oktober 2026, Medianasional.id menerbitkan laporan berjudul “Jejak Dokumen 2023 dan Armada SIL, Mengapa Tata Kelola KIR Dishub DKI Perlu Diaudit?”
Baca Juga Nih,.
Laporan tersebut menelusuri dokumen internal Dishub tahun 2023 terkait pemutusan hubungan kerja seorang PJLP. Dokumen itu memuat konteks pengurusan KIR melalui biro jasa dan menyebut PT Seino Indomobil Logistics (SIL) dalam kaitan pengurusan layanan tersebut. Nama Cristianto juga tercantum dalam dokumen terkait.
Dokumen tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran karena membuka pertanyaan tentang mekanisme pengurusan KIR, penggunaan biro jasa, dan penanganan persoalan yang melibatkan petugas di lingkungan pelayanan pengujian kendaraan.
Narasumber lain kemudian menyampaikan dugaan mengenai aliran setoran yang dikaitkan dengan Cristianto dan pejabat Dishub pada periode sebelumnya.
Rangkaian informasi ini menempatkan dokumen internal dan keterangan sumber dalam satu jalur penelusuran: apakah pengurusan KIR yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan tindakan petugas tertentu, atau terdapat pola pelayanan dan pengawasan yang perlu diperiksa lebih jauh?
Pemeriksaan teknis kendaraan merupakan unsur penting dalam proses uji KIR. Transparansi hasil pengujian dan pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan penyimpangan ini.
PJLP Disebut Calo, Setoran Diduga Mengalir
Persoalan pemberhentian PJLP menjadi bagian paling krusial dalam keterangan narasumber.
Menurut sumber, sejumlah PJLP disebut sebagai calo oleh Cristianto dalam konteks pengurusan KIR. Namun, sumber tersebut menyampaikan dugaan berbeda: para PJLP itu disebut berada dalam sistem pengurusan yang dibentuk secara sistematis, lengkap dengan struktur dan pembagian tugas serta fungsi masing-masing.
Lebih jauh, narasumber menuding Cristianto diduga menikmati setoran dari PJLP yang berada dalam sistem tersebut.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara struktur pengurusan KIR, pembagian tugas para petugas, dugaan aliran uang, dan keputusan pemberhentian mereka.
“Jika para PJLP memang menjalankan fungsi dalam suatu pola pengurusan yang terorganisasi, publik perlu mengetahui siapa yang membentuk mekanisme tersebut, bagaimana pembagian kewenangannya, dan bagaimana pembayaran atas layanan dilakukan” ujar pengamat itu lagi.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar penyebutan PJLP sebagai calo, alasan pemberhentian mereka, serta apakah terdapat pemeriksaan internal yang menelusuri dugaan aliran setoran.
Dugaan bahwa pemberhentian PJLP berkaitan dengan dinamika pengurusan KIR menjadi salah satu fokus investigasi. Untuk menjernihkan persoalan, dokumen pemberhentian, catatan pemeriksaan, dan keterangan para petugas perlu dibaca bersama dengan dokumen internal tahun 2023.
Budi Awaluddin Dituntut Menjelaskan Pengawasan
Pada 11 Oktober 2026, Medianasional.id menerbitkan laporan berjudul “KIR Buku Saja Diduga Jadi Ladang Setoran, Budi Awaluddin Ditantang Bongkar Pejabat Dishub DKI.”
Laporan itu mempertanyakan pengawasan Dishub terhadap dugaan praktik yang disebut sebagai “KIR buku saja”, yakni dugaan pengurusan dokumen atau hasil pengujian tanpa pemeriksaan teknis kendaraan sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangan penelusuran, narasumber menyebut bahwa hingga saat ini Budi Awaluddin diduga belum memeriksa pejabat yang dituding menikmati setoran terkait indikasi praktik tersebut.
Informasi itu menjadi pertanyaan penting mengenai tindak lanjut pengawasan. Apakah dugaan aliran uang pernah diperiksa? Apakah ada audit atau pemeriksaan internal terhadap proses pengurusan KIR? Apakah pejabat yang disebut dalam keterangan sumber pernah dimintai penjelasan?
Pada 21 Juli 2026, redaksi telah mengirimkan surat kepada Budi Awaluddin untuk meminta keterangan mengenai riwayat uji KIR Hino B 9260 TEV, termasuk tanggal dan lokasi pengujian, hasil pemeriksaan teknis, petugas penguji, serta tindak lanjut pengawasan setelah kecelakaan di Indramayu.
Berdasarkan dokumentasi redaksi, surat tersebut belum memperoleh jawaban substantif. Pesan konfirmasi lanjutan juga telah dikirimkan dan terbaca, tetapi belum dijawab secara substantif hingga berita ini disusun.
Belum adanya jawaban membuat pertanyaan tentang tindak lanjut pengawasan tetap terbuka. Budi Awaluddin diminta menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan telah dilakukan, siapa yang diperiksa, dan apa langkah yang ditempuh untuk memastikan proses pengujian kendaraan berjalan sesuai ketentuan.
Fasilitas pengujian kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan teknis kendaraan niaga. Dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan KIR di lingkungan Dishub DKI Jakarta
Lebih dari 5.000 Armada SIL Menjadi Perhatian
PT Seino Indomobil Logistics (SIL) juga menjadi pihak penting dalam penelusuran ini. Menurut informasi yang diterima redaksi, perusahaan tersebut memiliki lebih dari 5.000 armada truk. Jumlah tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada perusahaan.
Pada 6 Agustus 2026, Medianasional.id mengirimkan surat kepada PT SIL untuk meminta penjelasan mengenai kepatuhan uji berkala armada, riwayat pengujian Hino B 9260 TEV, hasil pemeriksaan teknis, dan sistem pengawasan keselamatan kendaraan.
Berdasarkan tanda terima yang dimiliki redaksi, surat tersebut diterima pada 13 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini disusun, PT SIL belum memberikan jawaban substantif atas konfirmasi tersebut.
Dalam konteks dugaan pengurusan KIR melalui biro jasa yang muncul dalam dokumen internal tahun 2023, perusahaan perlu menjelaskan bagaimana pengurusan uji berkala armadanya dilaksanakan, apakah menggunakan pihak ketiga, serta bagaimana perusahaan memastikan setiap kendaraan menjalani pemeriksaan teknis sesuai ketentuan.
Besarnya armada yang disebut narasumber membuat pertanyaan mengenai sistem pengawasan menjadi relevan. Jika jumlah tersebut terkonfirmasi, keterlacakan hasil pengujian, kepatuhan masa berlaku, dan dokumentasi pemeriksaan teknis menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan kendaraan.
Redaksi meminta PT SIL menjelaskan jumlah armada yang aktif, unit pengujian yang digunakan, serta mekanisme internal untuk memantau kepatuhan uji berkala.
Dua Kecelakaan, Riwayat KIR Perlu Dibuka
Penelusuran ini juga berkaitan dengan dua kecelakaan yang melibatkan truk Hino yang dikaitkan dengan PT SIL pada 2026.
Hino B 9260 TEV terlibat kecelakaan di Kabupaten Indramayu pada 12 Juli 2026. Sementara itu, Hino B 9989 TXT terlibat kecelakaan di jalur Parakan–Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada 10 September 2026.
Kedua peristiwa tersebut mendorong redaksi menelusuri riwayat pengujian berkala masing-masing kendaraan, termasuk lokasi dan tanggal pengujian terakhir, hasil pemeriksaan teknis, serta catatan yang tersedia di unit pengujian terkait.
Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah prosedur pengujian telah dijalankan dan didokumentasikan sebagaimana mestinya. Hasil pemeriksaan teknis kendaraan perlu dicocokkan dengan data resmi dan hasil penyelidikan masing-masing kecelakaan.
Dalam konteks dugaan “KIR buku saja”, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah dokumen uji masih berlaku, tetapi juga bagaimana pemeriksaan teknis dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Pejabat Belum Menjawab, Dugaan Belum Terjelaskan
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Budi Awaluddin, Wakil Kepala Dishub, dan Cristianto mengenai dugaan setoran, pengurusan KIR, pemberhentian PJLP, serta tindak lanjut pengawasan internal.
Berdasarkan dokumentasi komunikasi redaksi, pesan konfirmasi telah terbaca, tetapi belum ada jawaban substantif yang diterima hingga berita ini disusun.
PT SIL juga belum memberikan jawaban substantif atas surat konfirmasi yang telah diterima pada Agustus 2026.
Rangkaian dokumen dan keterangan narasumber tersebut menempatkan sejumlah pertanyaan dalam satu kesatuan: bagaimana sistem pengurusan KIR dijalankan, mengapa PJLP yang disebut dalam persoalan ini diberhentikan, apakah dugaan aliran setoran pernah diperiksa, dan apa langkah pimpinan Dishub dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan?
Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen pendukung. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan, menelusuri dugaan aliran uang, serta memastikan bahwa setiap kendaraan menjalani pengujian sesuai prosedur.
Medianasional.id terus menelusuri dokumen, keterangan sumber, dan riwayat pengujian kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Budi Awaluddin, Wakil Kepala Dishub, Cristianto, PT SIL, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.






