Dispermasdes Kendal Sayangkan Camat Absen di Public Hearing Raperda Perangkat Desa

Jawa, Jawa Tengah, Kendal79 Dilihat

KENDAL –MEDIANASIONAL.ID- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, menyayangkan ketidakhadiran sebagian besar camat dalam kegiatan public hearing atau dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di Gedung Abdi Praja Kendal, Selasa (20/10/2026). Dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal, hanya dua camat yang hadir langsung, yakni Camat Brangsong dan Camat Gemuh. Sementara itu, camat lainnya diwakilkan.

Camat Dinilai Perlu Memahami Substansi Raperda

Alfebian Yulando, yang akrab disapa Febi, menilai kehadiran camat sangat penting dalam forum tersebut karena Raperda yang dibahas berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai kepanjangan tangan bupati, camat dinilai perlu memahami substansi regulasi agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami menyayangkan camat yang tidak hadir dan hanya mewakilkan, meskipun secara aturan diperbolehkan. Pembahasan ini penting karena menyangkut regulasi yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa,” tegas Febi.

Menurut Febi, pemahaman terhadap Raperda tersebut diperlukan agar camat mampu menjawab pertanyaan masyarakat, kepala desa, maupun perangkat desa ketika regulasi itu dibahas lebih lanjut. Karena jika tidak memahami materi yang disusun, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Camat merupakan kepanjangan tangan bupati. Kalau nanti masyarakat, kepala desa, atau perangkat desa bertanya tentang Raperda ini, tetapi camat tidak bisa menjawab, tentu menjadi hal yang kurang baik di mata masyarakat,” tegasnya.

Apresiasi Camat yang Hadir

Dispermasdes Kendal mengapresiasi Camat Brangsong dan Camat Gemuh yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Sebaliknya, camat yang tidak hadir akan dicatat dan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Kendal melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Febi mengakui sejumlah camat telah menyampaikan izin karena memiliki agenda lain. Namun, ia menilai forum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan desa semestinya menjadi salah satu prioritas.

“Kami mengapresiasi camat yang hadir. Untuk camat yang tidak hadir, akan kami catat dan laporkan secara tertulis kepada bupati melalui Sekda,” ungkapnya.

Febi menegaskan, kehadiran pejabat dalam forum pembahasan regulasi merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap para camat dapat lebih memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyusunan kebijakan dan kepentingan pemerintahan desa.

“Yang kami harapkan, karena ini merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat, kegiatan seperti ini harus diprioritaskan,” pungkas Febi.

DPRD Dorong Kompetensi

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa mengatur kesesuaian kompetensi dengan posisi jabatan. Menurutnya, penempatan perangkat desa perlu mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Munawir mengatakan, sejumlah poin yang disampaikan dalam pembahasan Raperda merupakan persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. Karena itu, ia berharap masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.

Menurut Munawir, Raperda yang masih bersifat umum nantinya perlu dijabarkan secara lebih terperinci melalui peraturan bupati (Perbup). Penyusunannya harus melalui kajian yang matang dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta bagian hukum agar ketentuan yang dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Perbup dapat memuat ketentuan yang mengatur kesesuaian kompetensi dan penempatan perangkat desa berdasarkan tupoksi. Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk membatasi hak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa, melainkan memastikan penempatan jabatan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kompetensi dan Kesesuaian Tugas Jadi Pertimbangan

Munawir mencontohkan posisi kepala urusan kesejahteraan rakyat (kaur kesra) atau ulu-ulu, istilah Jawa untuk perangkat yang menangani urusan pengairan pertanian di sejumlah desa. Menurutnya, jabatan tersebut membutuhkan pemahaman terhadap persoalan pertanian dan kondisi lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa hal terpenting bukan persoalan penampilan atau jenis kelamin, melainkan kemauan dan kemampuan menjalankan tugas secara optimal.

“Yang terpenting, perangkat desa mau bekerja sesuai dengan tupoksinya. Karena itu, perlu ada poin yang mengatur kesesuaian antara jabatan dan tugas yang harus dilaksanakan, tanpa bermaksud membatasi hak siapa pun untuk mendaftar,” ujar Munawir.

Cegah Persoalan di Masyarakat

Ia juga menyoroti jabatan kaur pelayanan atau lebe, istilah yang dikenal di sejumlah desa untuk petugas yang menangani urusan pelayanan tertentu. Menurutnya, penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tugas jabatan berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Akibatnya, muncul kegaduhan di masyarakat karena penempatannya dinilai kurang tepat, meskipun aturan membolehkannya,” kata Munawir.

Ia berharap masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan Dispermasdes dan tim penyusun dalam merumuskan aturan pelaksana Raperda. Dengan pengaturan yang jelas dan tetap sesuai ketentuan hukum, penempatan perangkat desa diharapkan lebih profesional, berdasarkan kebutuhan organisasi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses