Dugaan Pungli Administrasi Program PTSL Desa Randusari Patut Disoroti

Pekalongan668 Dilihat

 

Kajen, medianasional.id – Penyelenggaraan program Pembuatan Sertifikat massal Penyertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Randusari patut disoroti, pasalnya dalam pantauan tim awak media terdapat pembayaran administrasi yang sengaja dibiaskan, hal ini berdasarkan pada pengakuan salah satu warga Randusari Kec.Doro Kab. Pekalongan yang berhasil dimintai keterangan.

Salah satu warga Randusari menyampaikan, dirinya telah membayar administrasi Penyertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp.300.000.

“Dan tambahan katanya untuk biaya ukur ukur dan pemetakan Apa pemecahan, jadi totalnya Rp300.000,” ucapnya saat menerangkan kepada awak media.

Di tempat terpisah warga berinisial A juga memberikan keterangan serupa, ia telah mengeluarkan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.300.000 yang diserahkan ke panitia PTSL di balai desa, Randusari, namun ia tidak menjelaskan besarannya, hanya ada tambahan saja, kalau Saya yang penting jadi.

Hal berbeda disampaikan Kepala Desa Randusari M Sholeh yang menyampaikan, “untuk administrasi pembayaran sertifikat tanah sebesar Rp. 300.000, dan itu juga tidak ada biaya yang lain, dan saat ini jugabelum jadi,” terangnya saat ditanya awak media.

Lebih lanjut Kepala Desa Randusari M Sholeh meminta agar media konfirmasi lebih jelas dengan Ketua Panitia PTSL.

Pada 17 Maret 2023 saat dikonfimasi, ketua panitia PTSL Nawir menyampaikan, “selaku Ketua PTSL, dan telah menyosialisasikan terkait administrasi kepada warga di balaidesa, dan disepakati untuk adminitrasi sebesar Rp.300.000,” tutur ketua PTSL

“Namun misalkan ada tambahan seperti pemetakan pengukuran tanah waris, kan membutuhkan para saksi RT yang Saya ketahui ya menambah biayapun langsung yang menerima pihak desa keseluruhan panitia terima hanya Rp 300.000,” beber ketua PTSL.

Pada saat itu dari Media berjumpa dengan Ketua GNPK Kab. Pekalongan M Jaelani saat di kantor Balai Desa Randusari membeberkan adanya pembuatan Sertifikat Massal.

“Apapun bentuknya yang namanya PTSL Atau Penyertipikatan tanah sistimatis lengkap apa bila melebihi ketentuan SKB 3 mentri itu sudah menyalai aturan yang disebut pungli,” katanya.

M Jaelani juga mengatakan, “adanya berita muncul mengenai PTSL di Desa Randusari akan saya kawal sampai APH, dikarenakan adanya kasus pelanggaran Desa sering kali mandul atau berhenti di tengah Jalan,” beber M Jaelani.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses