Dugaan Penyimpangan Data, Kantah ATR BPN Purwokerto Dinilai Lambat Dalam Pelayanan

Purwokerto165 Dilihat

Purwokerto, medianasional.id – Seorang warga Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas berinisial W kepada Wartawan Media Nasional mengatakan bahwa W mendapat pelayanan tidak memuaskan dari Kantor ATR BPN Kabupaten Banyumas. Berawal saat mendatangi kantor ATR BPN Kabupaten Banyumas yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Purwokerto dengan tujuan mengajukan permohonan untuk pengembalian batas awal tanahnya yang dinilai tidak sesuai dengan ukuran awal (SHM tahun 2000), melebihi batas karena dugaan patok batas tanah milik orang tuanya (Ridah) dibuang, pada saat tetangga sebelah rumahnya melakukan pengukuran PTSL dibuat patok baru untuk pembuatan Sertifikat yang dihadiri oleh perangkat desa beserta Babinsa. W datang ke Kantor ATR BPN Purwokerto tetapi W tidak mendapatkan pelayanan yang baik, bahkan sempat ditinggal oleh petugas yang melayani pada saat itu tanpa adanya alasan. Jumat (14 Febuari 2020).

Merasa tidak puas W kembali mendatangi Kantor ATR/BPN. Rabu (10 Maret 2020) dan hanya mendapatkan salinan peta bidang tanah miliknya yang saat dibuka di komputer menurut Petugas BPN terjadi floting (tumpuk), akan tetapi tidak mendapatkan pelayanan untuk penyelesaian tersebut dan oleh petugas hanya diminta salinan copy sertifikat SHM untuk dicari arsip awal nya yang tidak tahu sampai kapan batas waktunya.

Wartawan Media Nasional saat mendapatkan pengaduan dari W mencoba klarifikasi ke kantor ATR/BPN (Senin, 3 Mei 2021) melalui Ghufron selaku korlap bagian pengukuran dan disarankan untuk menghadap Zaenuri di Lantai 2 selaku Kasubsi Survey dan Pemetaan dan saat ditanya juga tidak ada jalan penyelesaian dan menyarankan agar setuju dengan batas patok baru yang dinilai merugikan Ridah kurang lebih 1 meter sampai batas patok depan.

Saat diminta oleh Wartawan Media Nasional untuk dibuka arsip data awal dengan mudahnya Zaenuri menjawab, “sampai saat ini belum ketemu arsip data awal”, katanya.

Sangat disayangkan sudah 1 tahun berlalu arsip belum ketemu dan kembali diminta salinan Fotocopy SHM nya. Saat dikonfirmasi sampai kapan arsip bisa ketemu dengan santai Ia menjawab tidak ada batas waktunya, begitu ketemu akan dihubungi lewat Telepon atau whatsApp.

Karena mendapatkan pelayanan yang dinilai lambat, Wartawan Media Nasional Jumat, 07 Mei 2021 mengirimkan pengaduan secara tertulis yang diterima langsung oleh bagian Customer Service ATR/BPN, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan untuk penyelesaian masalah tersebut.

Diharapkan kepada kementrian ATR/BPN agar segera menindak lanjuti kantor ATR/BPN yang dinilai lambat dalam menangani keluhan masyarakat.

Reporter : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.