Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Berdalih Kebijakan Mengangkat Tenaga Honorer

Tangerang105 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Pusat maupun daerah setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau mentri dan kepala lembaga tidak diperkenankan melakukan rekrutment pegawai non ASN (honorer) di instansi pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam undang – undang nomer 20 Tahun 2023 dan berlaku sejak undang – undang tersebut disahkan.

Namun undang – undang yang sudah ditetapkan tersebut seolah – olah tidak menjadikan suatu penghalang yang serius bagi dunia pendidikan Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Pasalnya ditemukan fakta, bahwa di beberapa Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Balaraja masih terdapat tenaga guru pengajar yang masih berstatus non ASN / HONORER. Tentu kasus ini menjadi perhatian serius bagi Lembaga sosial kontrol.

Adapun dunia pendidikan Dasar yang diduga kuat masih mempekerjakan tenaga pengajar berstatus honorer tersebut diantaranya SDN Tobat 02, SDN Saga 04 dan SDN Saga 05, dan kemungkinan besar masih ada Sekolah lain yang masih mempekerjakan tenaga pengajar berstatus honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Kamis (17/07/2025).

Medianasional.id melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala SDN Saga 05, Udi Supriadi.,S.Pd, dan belakangan diketahui selain menjabat Kepala Sekolah beliau juga menjabat Ketua K3S (kelompok kerja Kepala sekolah) Kecamatan Balaraja.

Udi Supriadi,. S.Pd,. mengatakan tenaga honorer bukan hanya di Saga lima (05) saja namun di sekolah lain di wilayah Kecamatan Balaraja pun ada, ada pun pengangkatan tenaga honorer tersebut adalah kebijakan sekolahan dengan alibi Sekolah kekurangan tenaga pengajar, disebabkan sudah banyak yang purna tugas.

Tidak hanya sampai disitu Udi memaparkan bahwa pengangkatan tenaga honorer tersebut sudah melalui komunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Sementara Iin Batara Kasie Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tidak dibenarkan pihak Sekolah/ Kepala Sekolah merekrut tenaga non ASN/Honorer yang baru, Disdik Kabupaten Tangerang sudah sering kali memberikan surat edaran himbauan ke Sekolah – Sekolah untuk tidak merekrut tenaga honorer, karena tentunya tenaga honorer yang baru bisa di pastikan tidak terdaftar di Dapodik, dan untuk sistem gajih dari honorer tersebut bersumber dari mana jika tidak terdaftar di Dapodik.

“Atas dasar Informasi ini Disdik Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan mengevaluasi terkait masalah ini, dan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua K3S juga Ketua PGRI Kecamatan Balaraja untuk dimintai penjelasan. Dan jika memang ditemukan hal-hal yang dianggap melanggar aturan yang tidak sesuai maka pihak Disdik akan mengambil tindakan berupa sangsi kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses