PURWOKERTO, medianasional.id – Tujuh warga Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban dugaan penipuan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh PT Rash Ahsana Air. Niat untuk bekerja di Korea Selatan berujung kerugian materiil mencapai Rp1,05 miliar, meninggalkan beban utang bank dan trauma moral bagi para korban.
Kronologi Kejadian
Sejak awal tahun 2024, para korban yang berasal dari wilayah Gombong hingga Tegal telah menyetorkan dana rata-rata Rp150 juta per orang. Pihak perusahaan menjanjikan keberangkatan pada Agustus 2024, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Berbagai modus dilakukan untuk meyakinkan korban, termasuk penerbitan tiket penerbangan fiktif yang dibatalkan sepihak tepat di hari keberangkatan.
Sejak awal tahun 2024, para korban yang berasal dari wilayah Gombong hingga Tegal telah menyetorkan dana rata-rata Rp150 juta per orang. Pihak perusahaan menjanjikan keberangkatan pada Agustus 2024, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Berbagai modus dilakukan untuk meyakinkan korban, termasuk penerbitan tiket penerbangan fiktif yang dibatalkan sepihak tepat di hari keberangkatan.
Tak hanya itu, para korban sempat diminta menunggu tanpa kejelasan selama empat bulan di kantor perusahaan. Saat rencana ke Korea Selatan gagal, pihak PT Rash Ahsana Air menawarkan pengalihan tujuan ke China, yang kembali terbukti hanya janji kosong.
Dampak Terhadap Korban
Selain kerugian finansial, para korban kini terjerat utang pinjaman bank yang digunakan sebagai modal keberangkatan. Kondisi ini diperparah dengan beban psikologis dan sosial yang dialami korban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain kerugian finansial, para korban kini terjerat utang pinjaman bank yang digunakan sebagai modal keberangkatan. Kondisi ini diperparah dengan beban psikologis dan sosial yang dialami korban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Langkah Hukum
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menyatakan langkah tegas akan segera diambil.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menyatakan langkah tegas akan segera diambil.
“Kami akan melaporkan Direktur PT Rash Ahsana Air berinisial AS ke Mabes Polri dan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga saat ini, janji perusahaan untuk menjual aset guna pengembalian dana korban sama sekali tidak ada realisasinya,” tegas Djoko.
Tanggapan Perusahaan
Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, dalam keterangannya mengklaim bahwa perusahaannya beroperasi secara resmi dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana para korban. Namun, hingga berita ini diterbitkan, para korban mengaku belum menerima pengembalian uang sepeser pun.
Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, dalam keterangannya mengklaim bahwa perusahaannya beroperasi secara resmi dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana para korban. Namun, hingga berita ini diterbitkan, para korban mengaku belum menerima pengembalian uang sepeser pun.
Himbauan Publik
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan proses instan. Pastikan legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui kanal resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kemnaker sebelum melakukan transaksi apa pun.





