TANGERANG, medianasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Construction Crisis Watch (LSM-CCW) secara resmi meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit investigatif terhadap proyek Preservasi Jalan Daan Mogot (Batas Kota Tangerang – Batas Kota Serang) Tahun Anggaran 2025-2027.
Proyek strategis nasional yang menelan anggaran APBN senilai Rp131.530.926.231 tersebut dikerjakan oleh PT Pundi Viwi Perdana. Meski pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Provinsi Banten telah memberikan jawaban atas klarifikasi sebelumnya, LSM-CCW menilai terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan administratif dengan fakta di lapangan.
Indikasi Pelanggaran dan Fokus Audit
Ketua LSM-CCW, Adi Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi yang memuat 14 poin krusial untuk segera diaudit. Beberapa poin utama di antaranya:
Ketua LSM-CCW, Adi Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi yang memuat 14 poin krusial untuk segera diaudit. Beberapa poin utama di antaranya:
- Ketidaksesuaian Personil: Diduga tenaga ahli dan SKA/SKK di lapangan tidak sesuai dengan dokumen lelang elektronik.
- Pelanggaran K3 dan SMKK: Hasil pantauan lapangan menunjukkan banyak pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Hal ini dinilai melanggar Permen PU No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Kualitas Pekerjaan: Ditemukan banyak hasil tambal sulam (patching) jalan yang kembali berlubang dalam waktu singkat, mengindikasikan adanya masalah pada mutu material atau metode kerja.
- Transparansi Pembayaran: Mendesak audit terhadap termin pembayaran untuk memastikan apakah pencairan dana telah melalui verifikasi lapangan yang ketat atau hanya berdasarkan laporan di atas kertas.
Tanggung Jawab Pidana Korporasi
Adi Rahman menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dalih “tidak sengaja” atau “kesalahan bawahan” tidak lagi dapat diterima dalam proyek konstruksi.
Adi Rahman menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dalih “tidak sengaja” atau “kesalahan bawahan” tidak lagi dapat diterima dalam proyek konstruksi.
“Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan sekadar pelengkap kontrak. Jika hanya ada di atas kertas tanpa implementasi nyata, itu adalah bentuk ‘budaya lalai’ yang bisa berujung pada konsekuensi pidana korporasi,” tegas Adi.
Langkah Selanjutnya
Merespons jawaban normatif dari PPK 1.4 Wilayah I Banten, Nur Mukhlis Fiandardo, yang dinilai berbanding terbalik dengan fakta fisik di lokasi proyek, LSM-CCW akan segera bersurat kepada Menteri PU, Ditjen Bina Marga, dan Ditjen Bina Konstruksi.
Merespons jawaban normatif dari PPK 1.4 Wilayah I Banten, Nur Mukhlis Fiandardo, yang dinilai berbanding terbalik dengan fakta fisik di lokasi proyek, LSM-CCW akan segera bersurat kepada Menteri PU, Ditjen Bina Marga, dan Ditjen Bina Konstruksi.
“Kunci sukses pengadaan barang dan jasa adalah tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi. Jika salah satu diabaikan, maka potensi kerugian negara dan permasalahan hukum sangat besar. Kami meminta audit investigatif dilakukan segera demi menyelamatkan uang rakyat,” tutupnya.






