Dugaan Kasus Korupsi, Kades Tambakrejo Sumbergempol Ditahan Kejari Tulungagung

Tulungagung, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur telah menahan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Suratman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana desa (DD) pada Rabu (18/9/2024).

Jumlah dana desa yang disalahgunakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Try Sutrisno, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tindakan penyimpangan dana desa ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai 721 juta rupiah,” ungkapnya.

Try juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Suratman, dalam penggunaan dana desa, Suratman diduga terlibat dalam kegiatan dan penyertaan modal fiktif di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa.

Dalam proses penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 saksi.

“Saat ini, tersangka masih tunggal,” ujarnya. Meskipun demikian, dirinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses