Jakarta, Medianasional.id – Seorang konsumen perumahan, Juli Liho (JL), bertahan hidup bersama keluarganya di rumah yang dibelinya di Giantara Serpong City tanpa aliran listrik dan air selama lebih dari dua tahun. Rumah itu awalnya dijual sebagai unit contoh, dibeli JL melalui kesepakatan non-formal tanpa akta jual beli (AJB) atau perjanjian jual beli (PJB). Namun, dana yang ia setorkan mencapai lebih dari Rp560 juta.
Konflik bermula saat Juli menyadari bahwa nilai rumah jauh lebih tinggi dari appraisal bank—selisihnya mencapai setengah miliar rupiah. Setelah permintaan diskon Rp125 juta ditolak oleh pengembang, PT Giantara Properti Sejahtera, Juli memilih menghentikan pembayaran dan meminta pengembalian dana.
Alih-alih solusi, Ia justru menghadapi tekanan. Pada 11 Juli 2023, Juli Liho menerima somasi dari pengembang dan kunjungan tim yang melibatkan unsur keamanan, RT/RW, hingga diduga aparat berseragam—meminta rumah dikosongkan tanpa ada putusan pengadilan.
“Saya tetap bertahan karena uang saya belum dikembalikan. Kalau mereka kembalikan hari ini, saya keluar hari ini juga,” tegas Juli kepada redaksi medianasional.id.
Pemutusan Listrik dan Air: Bentuk Kekerasan Sistemik?
Sejak pertengahan 2023, listrik dan air PAM di rumah Juli diputus oleh pengembang secara sepihak. Ia dan keluarganya dipaksa bertahan hidup dalam kondisi tidak layak—tanpa penerangan, tanpa akses air bersih, dan tanpa rasa aman.
“Kami kehilangan hewan peliharaan karena dehidrasi, dan saya sakit-sakitan. Saya bahkan sampai mandi di rumah tetangga yang iba,” cerita Juli dengan suara tertahan.
Situasi ini menunjukkan lebih dari sekadar sengketa perdata. Pemutusan layanan dasar seperti listrik dan air—tanpa keputusan pengadilan—mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas tempat tinggal yang layak, sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Konflik Memburuk: Pemblokiran Akses, Intimidasi Berlanjut
JL mengungkapkan bahwa sejak awal Juli 2025, tekanan dari pihak pengembang meningkat. Sekuriti dari PT Mida Karya Abadi—rekanan Giantara—diduga dikirim ke lokasi untuk kembali memaksanya keluar. Berdasarkan surat perintah tertanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama Giantara, Cindy Giantara, JL dan keluarganya dilarang mengakses seluruh area Cluster Gyan, termasuk halaman rumah yang mereka tempati.
Bahkan satpam yang tidak menjalankan perintah pemblokiran tersebut dikabarkan diberhentikan.
Langkah Hukum Timbal Balik
Alih-alih difasilitasi penyelesaian secara adil, Juli Liho justru dilaporkan oleh pengembang ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 167 KUHP. Sebaliknya, laporan JL ke polisi atas dugaan intimidasi dan penggelapan dana malah dihentikan melalui SP3.
Namun, pada 7 Juli 2025, JL resmi melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan dana pembelian rumah, dan kini menanti proses hukum lanjutan.
Bukan Menjatuhkan, Hanya Ingin Keadilan
Juli menegaskan bahwa langkahnya bukanlah untuk menyerang atau menjatuhkan nama siapa pun. “Saya tidak sedang mendiskreditkan developer. Saya hanya ingin keadilan. Saya hanya ingin uang saya kembali. Itu saja,” ujarnya.
Permintaan Klarifikasi
Medianasional.id telah konfirmasi kepada Direktur Utama PT Giantara Properti Sejahtera, Cindy Giantara, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Catatan Redaksi:
Serial ini akan berlanjut dengan investigasi lanjutan atas:
• Legalitas metode jual beli rumah contoh di pasar properti
• Dugaan intimidasi dalam transaksi non-formal
• Lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen properti di Indonesia






