Dua PPID Pemdes di Kabupaten Pamekasan Resmi Menjadi Termohon di Komisi Informasi 

Pamekasan66 Dilihat
Foto : Pekerjaan Desa Tanung

Pamekasan, medianasional.id – Mencari berita tidaklah mudah, bahkan terkadang sangat alot seperti yang dialami oleh Jurnalis Media Nasional tak segampang membalikan telapak tangan sebagaimana harapan para Jurnalis khususnya Media Nasional dalam memperoleh informasi dari seorang DPW Jatim LSM TOPAN-RI.

Namun dengan semangat dari animo akhirnya wartawan Media Nasional tak pelik mendapatkan informasi dari seorang Figur DPW LSM TOPAN-RI, tentang permohonan data/dokumen kepada dua PPID diantaranya yaitu PPID Pemdes Pandan Kecamatan Galis dan Pemdes Majungan Pademawu. Ia menuturkan kronologi tentang dilayangkannya surat permohonan data/dokumen kepada dua PPID dimaksud.

Dalam penuturannya, sehubungan ia setiap melakukan kunjungan ke Desanya tak pernah mendapatkan informasi kejelasan sehubungan pihak kadesnya berbahasa politis alias slalu berkilah tentang sumber dana dari berbagai program/kegiatan yang diimplementaikan di Desanya bahwa kegiatan apa dan dimana yang sumber danaya dari P-APBDes/APBDes atau P-APBD/APBD Kabupaten, P-APBD/APBD Provinsi Jawa Timur ataupun P-APBN/APBN Tahun Anggaran 2017 hingga denga Tahun Anggaran (TA) 2020, sedangkan empirismenya diduga sangat amburadul konotasinya ada dugaan tumpang tindih. Hal dimaksud dikutip dari keterangan Anggota LSM TOPAN-RI dengan inisial RA usai melakukan investigasi ke dua lokasi dimaksud, dengan demikian pihaknya beropsi melakukan permohonan data/dokumen informasi publik.

Kemudian mengenai keterangan selanjutnya ia memaparkan bahwa sehubungan telah sampainya waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu sepuluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan data/dukumen, tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat Pernyataan Keberatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Team Operasional Penyelamatan Asset Negara yang disingkat DPW Jatim LSM TOPAN-RI pada tanggal 06 Agustus 2020. Tepat pada tanggal 10 September 2020 pengajuan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI) Ke Kantor Peradilan Non Litigasi Komisi Informasi provinsi (KI) Jawa Timur yang dikirim via POS, dimana pihaknya mengatakan tinggal menunggu panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tentang penyelesaian sengketanya.

Masih dalam keterangan Ketua DPW LSM TOPAN-RI, selanjutnya penuturan dari pihaknya ia mengatakan kepada Wartawan Media Nasional bahwa manakala permohonan penyelesaian sengketanya dikabulkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, maka akan mengambil langkah hukum selanjutnya. (Ia/As)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.