KENDAL– medianasional.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan di Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong, Selasa (14/4/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi B DPRD Kendal Muhammad Arif Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Sosialisasi menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti petani dan pedagang.
Muhammad Arif Abidin menegaskan, pekerja informal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja formal.
“Pekerja informal juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan agar mereka memahami manfaat program ini,” ujar Arif.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal agar lebih masif dalam menyosialisasikan program tersebut sehingga cakupan kepesertaan semakin luas.
Menurut Arif, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja informal saat menjalankan aktivitas, terutama ketika menghadapi risiko kerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa terdapat beberapa segmentasi peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja formal (penerima upah), pekerja informal (bukan penerima upah), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
“Untuk sektor informal, peserta cukup melaporkan jenis pekerjaannya, seperti petani atau pedagang. Dalam satu kepesertaan, perlindungan bisa mencakup dua jenis pekerjaan sekaligus,” jelasnya.
Rostina menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya, karena seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme klaim.
“Kami melakukan verifikasi dengan mengecek ke desa dan keluarga untuk memastikan kejadian tersebut benar merupakan kecelakaan kerja. Jika bukan, maka akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Selain biaya pengobatan tanpa batasan sesuai kebutuhan medis, peserta juga mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
“Untuk pekerja informal, penggantian penghasilan minimal dihitung Rp1 juta per bulan dan disesuaikan dengan lamanya tidak bekerja. Santunan diberikan setelah peserta dinyatakan sembuh,” jelas Rostina.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian sebesar Rp70 juta serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang ditinggalkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat dan perlindungan bagi pekerja informal di Kabupaten Kendal dapat semakin merata.(*)






