DPRD Kabupaten Tulungagung  Melaksanakan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati

Tulungagung96 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, melaksanakan rapat paripurna di ruang Graha Wicaksana pada Jum’at (31/5/2019). Dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Tulungagung serta usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati untuk menjadi Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023.

Acara yang dimulai pada pukul 13.30 WIB dihadiri oleh 34 Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Plt. Bupati Tulungagung, Sekretaris Daerah, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Camat se-Kabupaten Tulungagung.

Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, SE, M.Si menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 23 Mei 2019 telah menyepakati Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Tulungagung, Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati untuk diangkat menjadi Bupati Tulungagung serta Usulan Pemberhentian Sdr Drs. MARYOTO BIROWO, MM sebagai Wakil Bupati Masa Jabatan Tahun 2018 2023, pada hari ini Jum’at tanggal 31 Mei 2019.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.35-1077 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pemberhentian Bupati Tulungagung Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2018 2023. Kami umumkan bahwa Sdr. SYAHRI MULYO, SE, M.Si diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2018 2023.

Selanjutnya sesuai Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Apabila Bupati berhenti, Wakil Bupati yang menggantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Wakil Bupati Tulungagung dalam hal ini Sdr. Drs. MARYOTO BIROWO, MM akan mengisi kekosongan Jabatan Bupati Tulungagung sisa Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Sementara itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang merangkap jabatan, sehingga DPRD Kabupaten Tulungagung juga akan mengusulkan pemberhentiannya. Atas dasar ketentuan – ketentuan tersebut, maka pada Rapat Paripurna hari ini akan dimintakan Persetujuan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Tulungagung dan Usulan Pemberhentian Sdr. Drs. MARYOTO BIROWO, MM sebagai Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Memasuki acara berikutnya yaitu, Pembacaan Rancangan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tulungagung tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Tulungagung dan Usulan Pemberhentian Sdr. Drs. MARYOTO BIROWO, MM sebagai Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2018 2023 yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Tulungagung membuat rancangan keputusan nomor : 188/07/040/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang usulan Pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung dan pemberhentian Wakil Bupati Tulungagung masa bakti 2018-2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung. Rancangan keputusan Bamus DPRD tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD Tulungagung (hadir 34 dari 50 orang anggota/Qourum) dan akan disampaikan kepada Menteri dalam negri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk menunggu jadwal pelantikannya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.