DPRD dan Pemkab Tulungagung Sahkan Sembilan Perda, Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Tulungagung1353 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026).

Selain pengesahan sembilan Perda, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam menyelesaikan pembahasan berbagai regulasi strategis. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sembilan Perda yang telah disahkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Baharudin.

Kesembilan Perda tersebut meliputi berbagai sektor strategis, antara lain penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan barang milik daerah, penataan lingkungan, pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, pendidikan karakter, percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada agenda yang sama, DPRD dan Pemkab juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Defisit anggaran yang timbul akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan fiskal. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses