DPN LSM-LSIM Layangkan Surat ke Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang

Tangerang617 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | DPN, LSM LSIM, (Laporan Sumber Informasi Masyarakat ) Resmi melayangkan surat bernomor 136/DPN/LSM-LSIM/Peng/XII/2024, keDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi / penjelasan terkait kegiatan π™‹π™šπ™§π™¨ π™‚π™–π™©π™π™šπ™§π™žπ™£π™œ yang telah terselenggara.

Berdasarkan data LKPP/RUP Tahun 2024, bahwasanya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan rencana Anggaran melalui metode pemilihan e – purchasing jadwal pelaksanaan Desember 2024 sesuai dengan yang tercantum dalam LKPP/RUP 2024 Kabupaten Tangerang. Rabu (18/12/2024 ).

Untuk diketahui paket dengan kode RUP 53688936 yang direncanakan melalui e- purchasing tersebut:
Nama paket : Belanja Kebutuhan pers gethering 2024
Satuan Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika ( π˜Ώπ™žπ™¨π™ π™€π™’π™žπ™£π™›π™€)
Anggaran : APBD 2024
Lokasi Kegiatan : Banten – Tangerang Kabupaten
Besaran Anggaran : Rp. 468.588.000.00,- (empat ratus enam puluh delapan juta, lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Adapun uraian dan spesifikasi pekerjaan dari kegiatan tersebut mencakup, 200 paket pakaian olahraga, sewa kendaraan bus 4 x 3 hari belanja, Sewa Hotel fullboard wilayah Jawa Barat 200 paket x 2 hari belanja, makan dan minum rapat snack 200 porsi x 2 hari belanja.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tahun 2024 tersebut banyak menuai kritikan dan sorotan dari berbagai pihak termasuk Lembaga dan Media, karena diduga program tersebut dinilai kurang tepat azas manfaatnya.

Menyikapi hal tersebut Suminta selaku Ketua Harian Umum DPN, LSM LSIM, yang menduga bahwa program kegiatan Pers Gathering tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Diskominfo tersebut dinilai hanya menghambur hamburan anggaran.

Mengacu Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomer 94 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tugas dan kerja Diskominfo Kabupaten Tangerang, yang tertuang dalam Bab IV pasal 3 salah satu poinnya disebutkan:

– Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah di bidang Komunikasi dan Imformatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Maka bisa disimpulkan dalam pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan oleh jajaran Diskominfo Kabupaten Tangerang tersebut dinilai tidak efisien dalam menggunakan Anggaran Negara, dan diduga kuat melanggar Undang Undang Nomer 17 tahun 2023 tentang keuangan Negara, PP RI Nomer 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.

β€œOleh sebab itu atas dugaan dugaan tersebut maka Kami LSM-LSIM akan menindak lanjuti melalui Inspektorat serta BPK sesuai dengan surat tembusan kami, untuk segera mengaudit kegiatan Diskominfo tahun 2024 ini,” tegas Suminta.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses