DOB Brebes Disetujui Bupati dan DPRD

Brebes, Jawa Tengah653 Dilihat
Penandatangan dokumen persetujuan pemekaran Kabupaten Brebes  menjadi  Daerah Otonomi Baru dengan nama kabupaten Brebes selatan dengan Ibukota Bumiayu. ( Photo: Istimewa)

Brebes, medianasional.id – Harapan masyarakat di enam kecamatan wilayah selatan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan memisahkan diri dari kabupaten induk kabupaten Brebes di Paripurnakan, Senin 05/11/2018.

Rapat paripurna DPRD kabupaten Brebes di gelar sebagai perwujudan persetujuan adanya pembentukan pemerintahan baru di wilayah selatan dengan nama kabupaten Brebes selatan dengan ibukota kecamatan Bumiayu.

32 anggota dari 50 anggota DPRD kabupaten Brebes hadir dengan penyampaian pendapat masing masing fraksi menyatakan setuju adanya DOB (Daerah Otonomi Baru) dengan nama kabupaten Brebes selatan yang meliputi kecamatan Bumiayu, kecamatan Bantar Kawung, kecamatan Salem, kecamatan Paguyangan, kecamatan Tonjong dan kecamatan Sirampog.

Menurut ketua DPRD kabupaten Brebes DR H Illia Amin MM Pd,” Pemekaran wilayah Diatur melalui UU no.23 Th. 2014 dan bertujuan utk menumbuhkan kekuatan ekonomi, pembangunan masyarakat luas, konsep otonom daerah adalah untuk memberikan kemandirian daerah serta menentukan sikap politik dan pembangunan daerah secara mandiri.

“Mengingat dan memperhatikan narasi diatas kami mewakili seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kab. Brebes menyetujui Pemekaran dan Pembentukan Kab. Brebes Selatan, Jelasnya”.

Usai disetujui, Ketua DPRD Kabupaten Brebes melakukan penandatangan dokumen persetujuan pemekaran Kabupaten Brebes. Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan ke Wakil Bupati Brebes, Narjo, yang hadir mewakili Bupati Brebes Idza Priyanti untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini Bupati dan DPRD telah menanggapi keinginan lama masyarakat Brebes Selatan untuk memenuhi PP 78 tentang persyaratan pembentukan DOB,” kata Ketua DPRD Brebes Illia Amin usai rapat paripurna.

Illia Amin mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Brebes selatan tanpa mengenal lelah  mengawal proses DOB. “Mari mulai hari ini kita bersatu dan bersama memperjuangkan misi yang baik ini demi kebaikan umat Brebes selatan,” jelasnya

Sambutan Bupati yang di bacakan oleh wakil bupati Narjo,” Dalam kesempatan yg berbahagia ini kami ucapkan terima kasih Kepada DPRD yang telah menyetujui  pengusulan pemekaran enam kecamatan diwilayah brebes.

” Surat persetujuan ini merupakan syarat awal administratif pemekaran kabupaten Brebes selatan. Peran aktif dan kerjasama anggota DPRD Kami mengucapkan terima kasih dan pemekaran enam Kecamatan sebagai bupati baru akan bisa terlaksana”.

Dokumen persetujuan pembentukan daerah otonom baru di wilayah Brebes dengan nama kabupaten Brebes Selatan dengan ibukota di kecamatan Bumiayu.

Kesediaan Pemerintah kabupaten Brebes memberikam hibah angggaran Minimal 2 tahun sejak wilayah kabupaten Brebes Selatan di tetapkan.

Kesedian Pemerintah kabupaten Brebes memberikan dukungan anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Brebes Selatan untuk yang pertama kalinya.

Kesedian Pemerintah kabupaten Brebes menyerahkan aset kekayaan dan aset hutang kepada Pemerintah yang baru dibentuk.

Kesediaan Pemerintah kabupaten Brebes menyerahkan Sarana dan prasarana gedung ,perkantoran dan aset bergerak kepada pemerintah yang baru dibentuk.

Reporter : Lukman Hakim
Editor      : Abu Bakar Sidik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.