Raja Ampat, medianasional.id– Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diundang sebagai pemateri dalam kegiata Pelatihan Sistem Pengadaan Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) bagi pengusaha lokal, dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE 4.3 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok kerja (Pokja) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.
“Tujuannya untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh PPK, dan seluruh Pokja pemilihan agar bisa menggunakan aplikas terbaru SPSE 4.3,” kata kepala sub direktorat pengembangan aplikasi dan teknologi pada direktorat pengembangan SPSE LKPP, Dodi Wahyugi kepada media nasional saat ditemui di sela-sela kegiatan hari kedua (2) di Gedung Wanita, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Rabu (14/11) pagi.
Dijelaskan, kemarin sejumlah penyedia barang/jasa juga sudah belajar menggunakan aplikasi SPSE 4.3 yang dirancang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Menurut Dodi, aplikasi SPSE 4.3 lebih mudah digunakan dari aplikasi sebelumnya. SPSE 4.3 memiliki versi latihannya, kemudian ada metode pembelajaran mandiri dengan mudah dibuka di Youtube namanys e-Proc LKPP.
“LKPP memfasilitasi kebutuhan daerah, LKPP sebagai pemberi materi sesuai amanah Perpres nomor 16 tahun 2018,” tutupnya. (Zainal)