Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung berencana akan melakukan pengawasan lebih ketat hingga tingkat desa, dalam mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Itu karena, hingga tahun ini terdata ada sebanyak 3 ribu PMI di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, saat di konfirmasi mengatakan bahwa regulasi yang telah dilakukan saat ini sudah sangat mudah untuk pengurusan admisnistrasi bagi PMI. Sehingga, tinggal bagaimana pengawasan yang masih belum maksimal adanya PMI ilegal di kota marmer tersebut.
“Kita sudah bertekad di tahun depan (2023, red), untuk perlindungan dan pengawasan akan kita ketati dari mulai tingkat desa. Dari desa, minimal ada informasi mengenai PMI,” kata Agus Santoso,Kamis (1/12/2022) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Agus Santoso menyampaikan,pihaknya dalam menghindari PMI ilegal, sejak sekitar September 2022, sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa. Sebab, untuk menghindari PMI ilegal, tidak mungkin menghadang para tekong (calo perekrut calon tenaga kerja.
Karena secara pasti, belum mengetahui secara persis cara kerja tekong. Artinya, gerakan tekong tidak bisa memantau persis satu persatu. Oleh sebab itu, sedapat mungkin Disnakertrans, mensosialisasikan mengenai PMI yang benar bagaimana.
“Paling mudahnya, kalau masyarakat mau ke luar negeri hubungi Disnaker. Sebaliknya, kalau ilegal maka di luar sistem itu,” ucapnya.
Agus Santoso juga menjelaskan, kesulitan yang dihadapi bagi dinas terkait perihal PMI ilegal, tentunya karena di luar sistem. Karenanya, dalam pemantauan tekong ini harus dilakukan bersama dengan desa. Sebab, yang tahu persis dari bawah adalah desa.
“Minimal, pihak desa memberikan informasi mengenai warganya yang akan berangkat. Sehingga, bisa ditindaklanjuti. Termasuk, di saat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.






