Dishub Memberlakukan Parkir Berlangganan di Morotai

Merujuk SK Mantan Bupati Beny Laos Tahun 2021

Maluku Utara1261 Dilihat

MOROTAI, medianasional.id — Penerapan kebijakan parkir berlangganan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai terus menjadi sorotan. Selain diwarnai perbedaan informasi mengenai sifat kepesertaan, aspek keabsahan payung hukum retribusi tersebut turut menjadi tanda tanya di lingkungan masyarakat.

Tidak ada perbedaan nominal pada prinsip dasar tarif. Tarif parkir harian/biasa untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 1000 sekali parkir, sedangkan tarif berlangganan bulanan dihitung secara akumulatif sebesar Rp20.000 per motor per bulan. Ketika di temuai pada selasa 11/08/2026 Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Sri Wahyuni, S.Pi,

Plt Kepala Dishub menjelaskan juga bahwa, Pemberlakuan parkir ini di berlakukan pada bulan Juli 2026 kemarin, serta bertujuan untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lisan Sukarela, Edaran Resmi Wajibkan ASN

Meskipun secara lisan disampaikan bahwa parkir berlangganan bersifat sukarela bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat, fakta tercantum dalam dokumen resmi yang diterbitkan instansi tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerapan Parkir Berlangganan Nomor: 550/169/DISHUB/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sri Wahyuni, kebijakan tersebut secara tegas diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Dalam dokumen resmi yang ditembuskan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai tersebut, rincian tarif retribusi berlangganan per bulan diatur sebagai berikut:

Sepeda Motor (R2): Rp20.000,- / bulan
Mobil (R4): Rp45.000,- / bulan
Dump Truck: Rp50.000,- / bulan

Mekanisme pemberlakuan parkir tersebut, dilakukan secara kolektif oleh Bendahara OPD masing-masing pada minggu pertama setiap bulan berjalan, lalu disetorkan ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan paling lambat tanggal 10.

Klaim Berpatokan SK Bupati 2021 dan Sorotan Hukum Retribusi

Terkait dasar hukum penerbitan kebijakan tersebut, PLt Dishub Morotai menyatakan bahwa pemungutan retribusi ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) mantan Bupati Pulau Morotai, mendiang Benny Laos, yang diterbitkan pada tahun 2021.

Kendati demikian, keabsahan penggunaan SK Bupati tahun 2021 sebagai dasar penarikan retribusi di tahun 2026 menuai perdebatan dari sudut pandang tata hukum keuangan daerah:

Kedudukan Perda dalam Retribusi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), setiap pemungutan retribusi daerah wajib didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku sebagai payung hukum utama, bukan sekadar Keputusan Bupati yang bersifat internal atau sudah kedaluwarsa.

Penggunaan keputusan kepala daerah tanpa sokongan Perda terbaru atau Perbup turunan yang sah berisiko mengategorikan penarikan iuran/retribusi tersebut sebagai tindakan tanpa dasar hukum (illegal levy).

Perbedaan antara imbauan lisan dan edaran tertulis, ditambah kejelasan hirarki regulasi pemungutan daerah ini, mendesak pihak Pemkab Morotai bersama DPRD untuk memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses