Dinas Perhubungan Masih Pungut Retribusi Tambat Labuh Kapal, KPK Geram dan Sampaikan Hal ini

Papua Barat499 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Kepala Cabang PT.Belibis Papua Mandiri Raja Ampat, Ahadi mengaku masih ada pungutan Retribusi Jasa Tambat Labuh kepada pihaknya (Perusahaan Pelayaran Swasta)

“Masih ada penagihan untuk Retribusi Jasa Tambat Labuh Kapal dari dinas Perhubungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu),” kata Ahadi saat dikonfirmasi melalui via telephon seluler,Senin (25/7/2022) sore.

ADVERTISEMENT

Sesuai data yang dihimpun dan diterima medianasional.id, Dinas Perhubungan daerah setempat masih memungut Retribusi Jasa Tambat Labuh tertanggal 22-25 Juli 2022. 

Untuk itu, Dian Patria Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah V (lima) geram mendengar dan melihat bukti masih adanya pungutan dari Dinas Perhubungan terkait Jasa Tambat Labuh di kolam Syahbandar (Pelabuhan) Regional Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.

Pasalnya, kata Kasatgas, bahwa yang berhak memungut biaya Tambat Labuh adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raja Ampat. Karena, penanggungjawab Pelabuhan dan Keselamatan Pelayaran di Laut ada pada Direktorat Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan).

“Pelabuhan Waisai, Raja Ampat sudah ditetapkan sebagai Pelabuhan Regional yang mana pengelolaannya ada pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat,” ungkap Dian sapaan akrab Kasatgas Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tipikor pada KPK-RI kepada medianasional.id melalui via telephon seluler, Senin (25/7/2022) sore.

Ditegaskannya, terkait masih adanya pungutan Retribusi jasa Tambat Labuh tertanggal 22 Juli 2022 akan segera dikoordinasikan dengan pihak Polda dan Polres daerah setempat.”Padahal, Kamis 21 Juli sudah ada pertemuan dan sudah disepakati tak ada lagi pembangunan, pungutan yang dobel dan pertemuan tersebut diikuti berbagai pihak, diantaranya Dinas Perhubungan dan KUPP Raja Ampat. Ada Kepala Dinas Perhubungan, Kepala KUPP Raja Ampat, Sekretaris Jenderal pada Ditjen Perhubungan Laut, Sekda dan Wakapolres Raja Ampat dan lain-lain,” terang Dian.

“Sudah saya ingatkan, dan sudah disepakati dalam rapat bahwa Dinas Perhubungan Raja Ampat harus menghentikan pungutan Jasa Tambat Labuh, dan tidak boleh lagi ada pungutan Dobel terkait jasa Tambat Labuh, karena sebenarnya Pelabuhan Waisai adalah Pelabuhan Regional, yang pengelolaan ada di Pemerintah Pusat bukan Kabupaten jadi tak bisa ada pemungutan Dobel, jadi tanggungjawab pelabuhan dan keselamatan di laut ada pada Kementerian Perhubungan,” sambungnya.

Untuk itu, Dian akan menyurati Bupati Raja Ampat terkait masih adanya pungutan Dobel Jasa Tambat Labuh di Pelabuhan Regional Waisai, Raja Ampat. “Terkait masih adanya bukti pungutan saya juga sudah koordinasi dan laporkan pada Wakapolres Raja Ampat,” ujar Dian.

“Sudah disepakati, kok masih memungut berarti rapat kemarin tidak digubris, jangan main-main loh. Saya sudah ingatkan buat tim kecil untuk mencari solusi dalam pengelolaan Pelabuhan Regional Waisai, Raja Ampat. Saya sudah hubungi Sekda Raja Ampat melalui pesan WhatsApp agar tim segera menghubungi Wakapolres Raja Ampat,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.