Nabire, medianasional.id- kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, Papua, Robert Asmuruf, SH, MH angkat bicara, terkait Dinas Perdagangan daerah setempat yang sampai saat ini masih mengelola pengurusan izin distributor, dan pengecer penjualan minuman beralkohol serta retribusi atau pembayaran.
Dijelaskan kepala DPMPTSP, sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang pendelegasian kewenangan perizinan, dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik kepada dirinya (kepala DPMPTSP kabupaten Nabire Red).
“Namun sampai dengan saat ini, pengurusan izin distributor, dan pengecer penjualan minuman beralkohol, serta retribusi, pembayaran tidak melalui DPMPTSP, melainkan semua masih dikelola oleh Dinas Perdagangan kabupaten Nabire,” ungkap Kepala DPMPTSP kepada media ini, Minggu (07/11/2021) siang.
“Apakah sudah ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan untuk menjadi jaminan hukum bagi pelaku usaha dimaksud, dan apakah retribusi sudah disetor Ke Kas Daerah atau tidak,” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, marilah bekerja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Supaya kita, dan pelaku usaha dijamin oleh hukum,” tandas kepala DPMPTSP. (Red)
Sumber : DPMPTSP Kabupaten Nabire