Tulungagung, Medianasional.id – Tim awak media terus melakukan investasi terkait permasalahan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulungagung yang diduga telah melakukan transaksi jual beli Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kantor Dinas Damkar yang akhir-akhir ini viral di Tulungagung.
Yang mana diketahui saat ini belum ada aturan Perbup atau Perda yang mengatur Dinas Damkar bisa melakukan transaksi penjualan APAR kepada masyarakat.
Dalam penelusuran tim awak media ditemukan penjualan APAR 3 kg oleh dinas Damkar dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga di tempat grosir CV APAR yang sama.
Dinas Damkar Tulungagung diduga menjual APAR 3 kg seharga Rp 600.000 kepada masyarakat sedangkan jika masyarakat beli langsung ke tempat grosir CV yang sama dengan harga Rp 350.000 untuk APAR 3 Kg.
Salah satu warga Tulungagung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya pada April 2025 ini baru melakukan pembelian APAR 3 kg langsung ke CV Berkah Agung Mulia dengan harga Rp 350.000 (di kwitansi)
“Saya barusan membeli APAR 3 kg ke CV Berkah Agung Mulia yang beralamat di Kecamatan Bandung Tulungagung langsung ke bapak JN dengan harga Rp 350.000 satu unitnya”, katanya sambil menunjukan kwitansi dan Apar tersebut. Senin (21/4/2025).

Sementara itu sebelumnya, Pemilik CV Berkah Agung Mulia JN selaku pemasok APAR di Dinas Damkar Tulungagung saat dikonfirmasi mengatakan untuk pengiriman barang di Dinas Damkar sesuai pesanan yang dibutuhkan.
“Biasanya, dalam satu bulan Dinas Damkar bisa menjual rata-rata kurang lebih sekitar 10 barang”, katanya, Selasa (15/04/2025).
“Dan untuk fee atau bonus penjualan, biasanya saya kasih 10 % – 20% per unitnya, sesuai tawar jual barang tersebut “, imbuhnya.
Selain itu JN juga mengatakan terkait bagaimana bentuk kerja sama kepada Dinas Damkar mengatakan untuk kerjasama kontrak resmi tidak ada dengan Dinas Damkar Tulungagung.
“Terkait kerja sama kontrak tidak ada, kita hanya melayani dari pegawai Dinas Damkar bila dihubungi untuk pengiriman barangnya”, ujarnya.
Namun JN enggan menyebutkan siapa yang melakukan pemesan barang dan yang menerima fee/bonus itu.
“Yang memesan dan menerima fee, tidak pasti mas, biasanya yang pas piket”, jelasnya.
“Saya kerjasama dengan dinas damkar Tulungagung kurang lebih sudah berjalan 5 tahun, untuk pemenuhan pesanan kebutuhan APAR”, tandasnya.
Sebelumnya salah satu warga berinisial H yang pernah melakukan transaksi pembelian APAR di Dinas Damkar saat dikonfirmasi menyampaikan kalau dirinya pernah membeli APAR di Dinas Damkar pada bulan Februari 2025.
“Saya pada bulan Februari 2025 kemarin membeli Apar 3 kg dengan harga Rp 600.000 satu unit di Dinas Damkar Tulungagung”, katanya, Senin (14/04/2025) sambil menunjukkan kwitansi pembelian atas nama CV Berkah Agung Mulia yang beralamat kan di kecamatan bandung Tulungagung dan barang (APAR ) yang dibelinya.
Sementara itu, kepala Dinas Damkar Tulungagung Hartono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0821 4081 ××××, terkait dasar hukum yang mengatur Dinas Damkar Tulungagung boleh melakukan transaksi jual beli APAR dengan harga jauh lebih tinggi dari toko, namun sampai berita ini dipublikasikan dari pihak Dinas Damkar belum bisa memberikan tanggapan dan penjelasan.






