Dilapisi Pembalut Wanita, 5,06 Gram Ganja Diamankan Polisi Dari Tangan Tersangka

Jawa Tengah, Kendal500 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Dengan dilapisi pembalut wanita, 5,06 gram ganja kering berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

Satuan Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja dari tangan AW (23), dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30, Senin (11/7) lalu.

ADVERTISEMENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba.

Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus Lactamil.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka AW.

Dalam pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier Cap Kucing.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Kecamatan Singorojo.

“Dari tangan tersangka AW, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 1bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing, gram berikut 1 handphone,” ujarnya, Rabu (13/7/22).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.