Dikonfirmasi Perkara Dugaan Tipikor Koperasi PNS Sejahtera, Kasat Reskrim Polres Nunukan Sampaikan ini

Kalimantan Utara131 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional. id- Kapolres Nunukan AKBP, Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskrim, AKP Wisnu Bramantio membenarkan, bahwa pihaknya (Polres Nunukan), Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang diketahui berinisial SH dan RB dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera, yang diduga merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Dalam rangka mengungkap secara tuntas kasus tersebut, saat ditanya wartawan apakah ada potensi untuk penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera, yang diduga merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Kasat Reskrim menjawab, saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melakukan tahap dua.

“Pengembangan untuk penetapan tersangka baru, perlu penyelidikan lagi. Kita masih menunggu dari pihak Kejaksaan, jika berkas tahap satu yang kami kirim dinyatakan lengkap, maka kami akan melakukan tahap dua,” ujar Wisnu saat ditemui media ini, di Mapolres Nunukan, Polda Kaltara, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (8/9/2025) pagi.

Ia mengakui, bahwa pihaknya (Polres Nunukan) memang belum melakukan penahanan, karena ada pertimbangan dan lain hal tentunya melalui proses analisa sehingga kedua tersangka tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penahanan kepada dua tersangka karena pertimbangan dan lain hal, tentunya melalui analisa yang jeli,” tandas Kasat Reskrim.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses