Diduga Tersangka Lain Berkeliaran, Praktisi Hukum : Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Gakkumdu Polresta Tidore

Tidore, Medianasional.id – Penetapan tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore menuai sorotan dari praktisi Hukum, Rabu 11 Oktober 2023.

Pasalnya dalam  penetapan tersangka, Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail menilai adanya kenjanggalan. Sewaktu  kasus yang dilaporkan oleh Mindrawati Hamid, Warga Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, Ke Bawaslu Kota Tidore, akibat dari pihaknya yang tidak terima atas Fotonya yang diduga diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore, Hi. Umar Ismail, untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan Caleg PAN Dapil Tiga, meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.

ADVERTISEMENT

Disamping itu berkas yang dirampungkan oleh penyidik dalam penetapan tersangka, terdapat hanya satu orang tersangka yang merupakan admin pengelola data Calon Anggota Legislatif DPD PAN Tidore. Namun orang yang diduga mengambil Foto Mindrawati tanpa sepengetahuannya, malah diloloskan dari jeratan hukum.

Ia bahkan menyampaikan, sangat sulit dikatakan apabila tersangka itu hanya satu. Seharusnya penyidik lebih jeli lagi terhadap motif pengakuan tersangka ke penyidik.

” Penyidik Pelu lihat lagi motifnya, apakah itu dia lakukan dengan niatnya sendiri, atau dia yang berinisiasi sendiri,” katanya.

” Sangat  tidak mungkin kalau tersangka yang merupakan seorang admin pengelola data bacaleg di internal DPD PAN Kota Tidore, dengan sendirinya menginisiasi pemalsuan surat atas nama orang lain tanpa sepengatahuan atasannya. Apalagi tersangka (IB), tau akan konsekuensi kalau pemalsuan surat dan identitas seseorang akan berujung Pidana,” sambungnya.

Menurut dia secara hukum, tersangka tersebut diduga diarahkan oleh orang lain untuk melakukam pemalsuan. Hal inilah yang mestinya penyidik lebih dalam menggali keterangan dan menemukan fakta otentik terkait dengan perbuatan pemalsuan surat tersebut.

Tak hanya itu saja, ia juga menyampaikan bahwa ada fakta hukum lain yang diduga melibatkan Ketua DPD PAN Tidore, terkait dengan pengambilan foto Mindrawati Hamid secara tidak sah, dan kemudian di pakai pada nama orang lain yang kebetulan ikut sebagai bacaleg dari PAN Kota Tidore.

“Seharusnya Penyidik bisa mengungkap siapa yang pertama kali ambil foto saudari mindrawati Hamid, Apakah tersangka atau orang lain, kalau orang lain, bagaimana status hukum dia, apakah sekedar saksi atau apa.?” tanya Rustam.

Pasalnya, menurut lelaki yang akrab disapa Themsi ini, bahwa fakta pengambilan Foto Mindrawati tanpa sepengetahuan dirinya, merupakan awal mula terjadinya pemalsuan dokumen, yang didalamnya berisi akan Surat Keterangan maupun Foto.

“Foto orang itu, dapat menggambarkan identitas orang tersebut, jadi foto itu bisa diklualifisir sebagai dokumen. Semestinya penyidik lebih jauh melihat fakta yang ada, dan fakta itu bukan hanya bukti surat dan pengakuan tersangka, tapi juga pengakuan atau perkataan pihak lain di media, yang tau persis masalah tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang namanya peristiwa pidana administrasi, pasti ada hubungan kausalitas antara sebab dan akibat. Sehingga ia tidak terlalu yakin, kalau di persidangan nanti, akan memunculkan tersangka baru. Karena kasus yang melilit DPD PAN Tidore ini, bukan pidana Umum, melainkan Pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu.

“Saya tidak terlalu yakin kalau disidang nanti ada fakta baru yang melahirkan tersangka baru, sebab ini bukan pidana umum, melainkan pidana pemilu yang diikat dengan waktu. Jadi sulit kalau ditetapkan tersangka baru, kecuali di geser ke pidana umum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh DPD PAN Tikep telah di limpahkan ke pengadilan negeri Sosio Kota Tidore Kepulauan.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.