Curi Motor Tetangga, Pria di Banguntapan Jual Honda Beat Lewat Marketplace Rp2 Juta

DI.Yogyakarta1196 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial DDK (23), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Motor Honda Beat hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku melalui marketplace seharga Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (20/2/2026) di Tamanan Kulon, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB sebelum tidur.

“Pelapor sebelumnya memarkir sepeda motor di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah tidak ada,” kata Rita, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi AB 4665 WJ. Dalam penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Ditangkap Enam Bulan Setelah Kejadian

Rita menjelaskan, setelah menerima laporan pada 19 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat petunjuk terhadap identitas serta keberadaan pelaku,” ujarnya.

Pada Rabu (19/8/2026), polisi akhirnya mengamankan DDK di wilayah Tamanan, Banguntapan.

Saat diperiksa, DDK mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang diketahui merupakan tetangganya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014,” kata Rita.

Menurut Rita, setelah mengambil motor tersebut, pelaku menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya melalui marketplace. Motor hasil curian itu ditawarkan dengan harga Rp2 juta.

“Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui marketplace seharga Rp2 juta,” jelasnya.

Motor Masih Dalam Pencarian

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat keterangan pembelian kendaraan melalui kredit, STNK sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat.

Sementara itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku kepada orang lain.

“Untuk kendaraannya masih dalam pencarian. Penyidik juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang atau DPB terhadap sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Polisi juga telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. DDK selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Rita.

(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses