Kuala Kapuas, medianasional.id – Kepengurusan Bumdes Mantangai Hilir di duga kuat terindikasi penyelewengan dana, itu terlihat dari Mobel angkutan dan pengelolaan pasar yang mana hasilnya tidak pernah di laporkan ke Pemerintah Desa (pemdes) setempat, tepatnya Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (29/6/2024).
“Kepala Desa Mantangai Hilir, Suandi ketika di temui beberapa awak media di ruang kerjanya, ia menjelaskan terkait permasalahan pengelolaan bumdes di desanya, yang seharusnya pasar itu adalah termasuk aset desa yang di ambil alih oleh ketua bumdes sedangkan dari hasil pasar tersebut ketua bumdes tidak pernah melakukan pelaporan, baik itu dalam jangka 3 (tiga) bulan atau per 6 (enam) bulan sekali,” ucapnya.
Disisi lain tim awak media juga menemui Ketua Bumdes, Atetmardiono di tempat kediamannya, yaitu di RT. 06, ketika di wawancarai ia membeberkan kronologinya tentang kepengurusan bumdes, masalah dana pendapatan dan bagi hasil itu sudah sering di laporkan setiap tahun dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pendapatan dari hasil lahan parkir Kendaraan Roda 2 (dua) di pasar yang hanya 1 (satu) minggu sekali itu mencapai, Rp 1200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) belum di potong untuk anak buah. Dan saya menjabat sebagai ketua bumdes sejak tahun 2022, dan pada tahun 2023 dana bumdes tidak di kucurkan lagi oleh kepala desa entah apa alasannya saya juga kurang paham,” ucapnya.
Sedangkan dana bumdes tersebut berjumlah Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) namun sampai saat ini kami dari ketua bumdes tidak ada menerima dana tersebut, bahkan permasalahan ini sempat saya laporkan ke Dinas inspektorat Kabupaten Kapuas namun tidak ada tanggapan,” Tutupnya. (Tim)






