BANGKO, medianasional.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jalur Kodim, wilayah Kelurahan Dusun Bangko, kembali memicu perhatian publik. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa kegiatan ilegal tersebut dibekingi atau dimiliki oleh salah seorang oknum anggota Kodim 0420/Sarko berinisial BR CS.
Keberadaan tambang emas ilegal di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya ekosistem lingkungan sekitar serta jelas melanggar aturan hukum terkait pertambangan rakyat tanpa izin resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum anggota yang bersangkutan. Namun, hingga kini pihak terkait belum memberikan jawaban yang jelas. BR CS disebut merasa aman-aman saja, seolah tidak bersalah atas dugaan keterlibatan tersebut.
Media juga mencoba menghubungi BR CS melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait kepemilikan dan keterlibatannya dalam aktivitas tambang di Jalur Kodim. Upaya konfirmasi serupa masih terus dilakukan kepada pimpinan Kodim 0420/Sarko untuk memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
Aktivitas PETI (tambang emas ilegal) di Indonesia jelas melanggar hukum, dan jika terbukti pelakunya adalah oknum TNI, kasus ini menjadi lebih serius karena bertentangan dengan tugas resmi TNI yang justru berwenang menertibkan tambang ilegal. Dasar hukum menegaskan bahwa TNI hanya boleh terlibat sebagai pengaman dan penertib, bukan sebagai pelaku atau pemilik usaha tambang ilegal.