Ternate – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Utara dibawah kepemimpinan Imanullah Muhammad ini, melaksanakan aksi demonstrasi dengan mendesak agar Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus untuk segera mengungkap kasus Penyuapan/Gratifikasi pejabat tinggi BPK dan auditor serta oknum penyuap dari Perusahan kontraktor maupun pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, aksi tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan Hermanto selaku Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, dan Rendy selaku Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus Penyuapan/Gratifikasi Yoga Adikonan selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara atas dugaan dan indikasi menerima suap/gratifikasi senilai 15 Miliar.
Sementara anggaran tersebut diduga bersumber dari sejumlah perusahaan kontraktor dan pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang diduga dengan tujuan mengatur hasil audit BPK atas sejumlah pelaksanaan pekerjaan.
Atas perihal tersebut, KNPI Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara dengan 6 sikap, diantaranya sebagai berikut :
1. Mendesak POLDA Maluku Utara, segera tetapkan tersangka oknum Staft PT. IKR Perusahaan Kontraktor dengan Inisial A dan U (Telah dipanggil Periksa Polda Malut) yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus penyuapan terhadap saudara YA selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, yang mana diduga kuat Oknum inisial A dan U menyerahakan uang sebesar Rp.850 Juta pada tanggal 20 Maret 2020, tanggal 30 Maret 2020 senilai Rp.250 Juta dan pada tanggal 13 April 2020 senilai Rp. 1,5 Miliar yang diserahkan melalui Oknum dengan Inisial SS yang diduga sebagai pesuruh dari saudara YA.
2. Mendesak Polda Maluku Utara segera tetapkan tersangka saudara Oknum F yang diduga sebagai oknum pesuruh dari PT. L , yang diduga menyerahkan uang senilai Rp.800 Juta pada tanggal 18 Januari 2020, tanggal 19 Februari 2020 senilai Rp.750 Juta, dan pada tanggal 3 Maret 2020 senilai Rp.500 Juta yang di ambil oleh saudara SS di rumah Saudara F di Kelurahan Tanah Tinggi.
3. Mendesak Polda Maluku Utara menetapkan tersangka oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial I yang mana diduga terlibat dalam dugaan kasus penyuapan tersebut, yang mana diduga menyerahkan sejumlah Uang kepada saudara SS, senilai Rp.900 Juta pada tanggal 2 Mei 2020 dirumah Oknum SS di Kelurahan Kalumata, selanjutnya Kembali di serahkan lagi pada tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.920 Juta yang diserahkan kepada Oknum SS di depan Rumah Sakit Medika.
4. Mendesak Polda Maluku Utara, agar melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Saudara Hermanto selaku mantan Kepala Kantor Perwakilan BPK dan saudara Rendy selaku Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus Penyuapan/Gratifikasi tersebut diatas.
5. Mendesak Polda Maluku Utara, segera memanggil dan memeriksa pejabat ULP dan Dinas terkait Pemda Provinsi Maluku Utara, khususnya berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan sejumlah
Oknum Kontraktor yang diduga kuat melakukan penyuapan/gratifikasi kepada Saudara YA selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara.
6. Mendesak Kepada Kepala Perwakilan BPK Mauku Utara, segera melakukan Audit Forensik serta audit investigasi atas sejumlah Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Anggaran 2020 khususnya berkaitan dengan Dugaan Kasus Penyuapan/Gratifikasi yang melibatkan pejabat BPK Perwakilan Maluku Utara.
Sementara ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima, bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dedenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar”.
Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap KNPI Maluku Utara saat melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang di terima awak media ini, Seni 22 Mei 2023.
Koordinator Aksi Isnain N.Bailusy mengatakan, dari aksi hari ini terkait dengan kasus dugaan Penyuapan/Gratifikasi pejabat tinggi BPK, dan auditor serta oknum penyuap dari Perusahan kontraktor maupun pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu, perlu kiranya aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas karena suda ada penetapan tersangka. Namun hingga kini kasus tersebut terkesan diduga ditelan bumi.
“Sehingga kehadiran kami ini, untuk meminta Polda Malut agar terbuka terkait kasus ini, karena ini menyangkut integritas dan nama baik BKP Perwakilan Maluku Utara, yang diduga terkesan di perjual belikan institusi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara salah satu orator aksi, Zainal Ilyas meminta Polda Malut agar segera mengungkap kasus dugaan keterlibatan Hermanto selaku Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, dan Rendy selaku Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus Penyuapan/Gratifikasi Yoga Adikonan selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.
“Belum lagi oknum penyuap dari Perusahan kontraktor maupun pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sehingga apabila sikap dan desakan ini tidak di gubris, maka aksi ini akan tetap berlanjut hingga ada penetapan tersangka lain (Penyuap),” tandasnya.



