Diduga Adanya Jual Beli Asimlasi di Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan

Pamekasan211 Dilihat

Pamekasan, Medianasional.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi kepada Nara Pidana /Anak, pada pasal 2 dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Nara Pidana dapat diberikan Asimilasi yakni hukuman di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) atau dengan kata lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementrian Hukum dan Ham, serta dapat melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dengan persyaratan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 hingga pasal 6, pasal 7 sampai dengan pasal 9 adalah mengenai tata cara pemberiannya. Mengenai larangan dan pembatalannya tertuang dalam pasal 10 sampai dengan pasal 16.

Dari hasil penelusuran wartawan Medianasional.id yang telah mengkonfirmasi Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI di kantornya, ia banyak berceloteh bahwa di LAPAS kelas II Kabupaten Pamekasan banyak temuan implementasi Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan hak-hak Nara Pidana dalam LAPAS dimaksud diduga banyak yang bertentangan atau melenceng dengan yang berlaku semestinya, salah satu diantaranya banyak Narapidana yang tidak mendapatkan asimilasi, kendatipun yang bersangkutan telah menjalani masa hukumannya dan telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PERMENKUMHAM Nomor 32 tahun 2020. Ia lebih memilih diam dan tak mengurus Asimilasi disebabkan atas ketidak tahuan/kebodohannya dan ketidak mampuan dibidang financial.

Napi berinisial RK dan JR yang ia hanya dijatuhi vonis pidana 5 bulan dan 7 bulan, mereka saat ini sudah kembali menghirup udara segar di kediamannya dengan menjalani hukuman 4 bulan 15 hari dan 6 bulan 15 hari.

Fenomena yang semakin nampak dan jelas tentang adanya dugaan jual beli asimilasi dalam Lapas Kelas II Pamekasan yaitu terungkapnya seorang Napi dengan inisial MSD beralamat Desa lesong Daya Pamekasan yang ia hanya menyandang vonis dari Pengadilan Negeri Pamekasan 6 bulan penjara terhitung sejak bulan Januari 2021 yang Ekspirasi awalnya kisaran bulan Juni 2021, dan ia telah melenggangkan kaki dan menghirup udara bebas di rumah kediamannya pada kisaran bulan Maret yang lalu dengan hanya menjalani hukuman dalam penjara selama 3 bulan.

“Ironisnya seorang Narapidana berinisial SWT yang hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan penahanan berawal sejak 8 Oktober 2020 dan divonis pada bulan Februari 2021 secara eksplisit persyaratan asimilasinya sudah terpenuhi sebagaimana dalam Permenkumham, namun ia tak merasakan pemberian kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang disebut asimilasi, lantaran ia pernah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan pada tahun 2010 silam. Konotasinya sudah tak termasuk Residivis atau dalam arti lain telah lewatnya 5 tahun dan sudah kadaluarsa sebagaimana dituangkan dalam KUHP Bab XXXI. Kendatipun ia sudah jungkir balik di dalam LAPAS dan berupaya untuk mendapatkan asimilasi dimaksud namun kenyataannya tetap nihil lantaran ia tak mampu dibidang financial,” katanya.

Hal dimaksud tidak hanya terjadi kepada SWT saja, bahkan juga dialami pada seorang Napi dengan inisial KS yang saat ini tengah mengajukan permohonan PB+Asimilasi perpanjangan hingga bulan Desember 2021.

Menurut keterangan dari pejabat Lapas Kelas II Pamekasan yang membidangi tentang pemberian Asimilasi ketika dikonfirmasi oleh wartawan, ia memaparkankan bahwa yang bersangkutan yakni SWT dan KS adalah termasuk atau tergolong Residivis.

Hingga berita diturunkan pihak Ka Lapas dan Ka Bapas belum dapat dikonfirmasi. (AS/IA)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.