Desak Kejati Malut Panggil Periksa, KAROPEG Kemenag RI Diminta Copot KaKanwil AMAR MANAF Soal Proyek

Medianasional.id

Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP -Tipikor) kembali mendatangi Kantor kejaksaan tinggi provinsi Maluku Utara terkait dengan dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Persekongkolan Tender serta Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Jumat 16 Juni 2023.

Kordinator Aksi, Zainal Ilyas mengatakan, aksi ini berkaitan dengan dugaan dan indikasi Kepala Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara terkait dengan Surat yang dikeluarkan dengan Nomor : B-158/Kw.27.1/1/Ks.00.1/06/2023 Perihal Jawaban Sanggah Banding Paket Pembangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, Tertanggal 06 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kanwil Agama Maluku Utara.

Lanjut dia, surat tersebut menyebutkan menerima atas Sanggah Banding yang di ajukan oleh PT. DJASA UBERSAKTI Tbk, serta menyebutkan Hasil Evaluasi Pokja Pemilihan pada Tender Paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate telah bertentangan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut diduga merupakan satu keputusan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” katanya.

Sementara menurut dia, diketahui bahwa PT. DJASA UBERSAKTI Tbk, berdasarkan Hasil Evaluasi Kualifikasi oleh Pokja Pemilihan telah dinyatakan TIDAK LULUS dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi Badan Usaha (SBU) yang disampaikan adalah Kualifikasi Usaha Besar (SBU BG 006 M1) dan Hasil tersebut bertentangan dengan Segmentasi sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yaitu dengan ketentuan Segmentasi Kecil Paket dengan Nilai 1 – 15 Miliar, Menengah 15 – 50 Milyar, Besar dengan Nilai 50 Milyar ke atas.

“Dan diduga keputusan tersebut merupakan Upaya paksa dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perihal tersebut diduga ada indikasi Keputusan Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara melalui Surat tersebut, diduga sebagai bentuk Persekongkolan Tender, dimana berdasarkan hasil evaluasi Pokja Pemilihan atas pada Tender Paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, menyebutkan PT. DJASA UBERSAKTI Tbk TIDAK LULUS atas evaluasi Kulaifikasi sehingga keputusan menerima sanggahan PT. DJASA UBERSAKTI Tbk dapat menggugurkan Rekanan Lain yang ditetapkan sebagai Pemenang atas paket tersebut dan sangat memungkinkan akan dilakukan Tender Ulang.

“Olehnya itu kami atas lembaga LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, atas Dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Persekongkolan Tender serta Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.

” kami juga Mendesak KAROPEG Kementrian Agama Republik Indonesia, segera mencopot Jabatan Saudara Hi.Amar Manaf,.M.Si dari Jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, karena telah mencoba melakukan perbuatan- perbuatan melawan hukum atas proyek tender Asrama Haji Ternate,” sambung mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses