Sofifi – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie bersama Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mulai turun ke jalan dengan menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara.
Kedatangan tersebut akibat dari uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN RSUD Chasan Boesoirie tidak dibayar selama 15 bulan, terhitung dari 3 Bulan pada tahun anggaran 2020, 2 bulan pada tahun anggaran 2021, dan sebanyak 10 bulan pada tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPP Tipikor Sekaligus Kordinator aksi, Alan Ilyas, Senin (12/12/2022).
Ia bahkan memberikan sedikit gambaran berdasarkan hasil audit temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022 Tanggal 9 mei 2022 terdapat hutang RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara atas biaya tambahan penghasilan Dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter bulan juli, oktober s/d bulan desember tahun anggaran 2021 senilai Rp.40.000.000, selajutnya, terdapat hutang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan September senilai Rp.2.412.200.000, dan selanjutnya pada bulan oktober tahun 2021 terdapat hutang TPP sebesar Rp.2.418.400.000, selanjutnya terdapat hutang TPP Pegawai senila Rp.2.218.250.000, bulan November 2021, serta selanjutnya terdapat hutang TPP senilai Rp.2.333.000.000,- bulan desember 2021.
“Sampai saat ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada instansi BLUD Chasan Boesoirie Maluku Utara di Ternate, kepada Ratusan ASN di RSUD Chasan Boesoirie belum dibayarkan, sehingga kedatangan kami pada kesempatan ini untuk meminta pertanggungjawaban dari Gubernur dan BPKAD Maluku Utara atas perihal tersebut,” ucap Alan di selah selah suasana aksi.
Lebih mengherankan lagi disampaikan Alan bahwa, pergantian Direktur Rumah Sakit setelah dilantik hingga saat ini tidak dapat mengambil kebijakan apapun atas hutang TPP, dan tidak dapat dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
Sementara dalam suasana aksi pada kesempatan tersebut, kepala BPKAD Maluku Utara enggan menemui masa aksi untuk keterbukaan atas TPP ASN khususnya di Chasan Boesoirie yang Belum terbayar selama 15 Bulan.
Sekedar diketahui dalam Aksi tersebut, LPP Tipikor mendesak Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan pembayaran atas hutang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai) RSUD Chasan Boesoirie Tahun Anggaran 2020, 2021 dan Tahun Anggaran 2022. dan Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera mencopot Jabatan Wadir Keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoirie, yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian meminta Gubernur Maluku Utara, agar menegur baik secara lisan dan tulisan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoirie, agar lebih focus pada permasalahan RSUD Chasan Boesoirie serta mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera Copot Jabatan Kepala BPKAD Maluku Utara, yang dinilai gagal menyelesaikan hutang Jasa/Tunjangan
TPP Pegawai Provinsi Maluku Utara.
