Debt Collector “Bergentayangan” di Wilayah Karesidenan Banyumas

Jawa Tengah439 Dilihat
Subarno, pelapor dugaan perampasan motor oleh debt collector.

Banyumas, redaksimedinas.com – Banyaknya leasing di wilayah Purwokerto khususnya yang masih melakukan tindakan melawan hukum, dengan menggunakan jasa debt collector untuk merampas kendaraan milik nasabah sangat meresahkan masyarakat.

Seperti halnya yang terjadi kepada korban Dimas Ageng Satriyo (22) warga Desa Dawuhan Kadus I RT 01 RW 02 Kec.Banyumas, saat korbab sedang berasa di dalam Gor Satria Purwokerto pada tanggal 3 Januari sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba didatangi sekitar 4 orang tidak dikenal menggunakan mobil Avanza warna hitam dan langsung menghampiri korban dan kunci sepeda motor milik ayahnya Honda Beat warna putih yang sedang dipakai nya langsung diambil, lalu korban disuruh membonceng dan dibawa ke kantor WOM Finance untuk bertemu dengan orang bernama Dominik dan dipaksa untuk menandatanganisurat dimana korban tidak diberi penjelasan akan isi surat tersebut. Karena dipaksa,sehingga korban mau untuk menandatangani tanpa tahu isi surat tersebut. Setelah itu korban disuruh pulang tanpa membawa sepeda motor milik Ayahnya (Subarno).

Atas kejadian tersebut Subarno(56) Selaku ayah korban dan pemilik sepeda motor melapor ke SPKT Polres Banyumas dengan nomor Laporan No.Pol : LP /B/09/I/2018/JATENG/RES BMS Tanggal 4 Januari 2018. Namun sampai berita ini dinaikan belum ada tindak lanjut atas laporan korban tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses