
Ambon, medianasional.id – Dana bantuan Rumah Layak Huni untuk Negeri Urimeseng Kecamatan Nusaniwe ota Madya Ambon, Provinsi Maluku pada tahun 2020 diduga disalah gunakan oleh oknum aparat Pemerintahan Negeri Urimeseng.
Hal itu diutarakan oleh salah satu warga Negeri Urimeseng Hen Hottai kepada medianasional.id, Senin (04/04/2022). Dalam ungkapan kegelisahan hatinya warga Negeri urimeseng itu mengatakan bahwa pada tahun 2020 namanya masuk dalam daftar penerimah batuan Rumah Layak Huni, namun apa yang terjadi hingga masuk di tahun 2022 belum terealisasi bantuan yang seharusnya diterima.
Setelah Dia kroscek beberapa kali ke kantor Negeri Urimeseng terkait dengan bantuan tersebut, namun jawaban yang Ia dapat dari salah satu aparat pemerintahan Negeri Urimeseng Sony Salakai mengatakan, “nanti tahun depan saja,” kata Hen menirukan Sony.
Namun penjelasan yang disampaikan oleh Sony Salakai dibantah oleh Hen Hottai, “bagaimana saya mau dapat bantuan lagi pak sedangkan nama saya kan sudah keluar untuk penerima bantuan pada tahun 2020. Kok bisa nama saya dobel di kasih bantuan,” katanya kepada Sony.
Lanjut Hen Hottai mengatakan bahwa bantuan yang seharusnya Ia terima pada tahun 2020 ternyata dipakai oleh Sony Salakai.
“Alasan bantuan saya dipakai karena pada saat itu belum ada lahan saya untuk dibangun rumah layak huni. Sekarang saya sudah memiliki lahan untuk dibangun rumah namun dari tahun 2020 sampai sekarang saya hanya dikasih janji saja,” ungkapnya.
Ketika medianasional.id hendak konfirmasi ke Kantor Negeri Urimeseng, Sony Salakai susah ditemui. Dihubungi via telepon juga tidak direspon. (RL )






