Tulungagung, Medianasional.id – Kasus Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sobontoro, dalam hitungan jam langsung terungkap. Polres Tulungagung melalui Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FBA (20), yang di duga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bereaksi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Pengungkapan cepat ini membuktikan keseriusan polisi dalam bekerja.Dengan bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi ‘mata utama polisi dalam pengungkapan kasus.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, dalam konferensi pers mengatakan awal mula peristiwa terjadi kendaraan milik korban EH (35) Yamaha NMAX, pada Jumat (19/12/2025) pukul 17.30 WIB, telah diparkir di teras rumah dengan keadaan kunci yang masih menempel.
Dengan kelalaian tersebut mengakibatkan kendaraanya hilang. Dalam Kesempatan emas ini tak disia-siakan oleh FBA. Melihat situasi sepi, pelaku langsung beraksi.
”Rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Pelaku dengan mudah mendorong NMAX keluar pekarangan, menghidupkan mesin, dan tancap gas”, katanya, Sabtu (20/12/2025).
“Selanjutnya, pelaku pun berhasil diamankan di wilayah Boyolangu tanpa perlawanan, bersama barang bukti NMAX curian dan STNK-nya”, imbuhnya.
”FBA mengaku sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi. Atas perbuatannya, pemuda 20 tahun tersebut kini harus mempertanggung jawabkannya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun”, pungkasnya.






