Cuitan Faizal Assegaf di Twitter Berujung Laporan ke Polisi

Jawa Tengah, Kendal322 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Cuitan akun Faisal Asegaf di Twitter yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, berujung laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kendal ke aparat penegak hukum (APH) atau polisi.

LBH GP Ansor Kabupaten Kendal menilai, unggahan Faizal Assegaf melalui akun Twitter @faizalassegaf merupakan bentuk ujaran kebencian dan permusuhan antargolongan yang bisa memicu konflik horizontal.

ADVERTISEMENT

Laporan kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Ahmad Misrin beserta jajarannya dengan mendatangi Mapolres Kendal, Jumat (11/11/2022).

Misrin mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena menduga Faizal Assegaf sudah keterlaluan dalam melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.

Menurutnya, perbuatan Faizal Assegaf patut diduga telah memenuhi delik atau unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo 45A angka (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP Tentang Menyebarluaskan unsur kebencian dan rasa permusuhan berbahu SARA.

“Ujaran kebencian ini diunggah di Twitter oleh akun @faizalassegaf pada tanggal 23 Oktober lalu,” terang Misrin.

Dijelaskan Misrin, salah satu unggahan akun @faizalassegaf di Twitter yakni, menyebut Gus Yahya selaku Ketum PBNU membenci para ulama yang menyandang gelar habib.

Kata Misrin, meski unggahan tersebut menjadi polemik di media sosial, namun hal ini tidak membuat Faizal Assegaf jera, bahkan malah makin menjadi.

“Kita sebagai warga NU sangat resah atas ulah tersebut. Kami pun lantas mengambil tindakan untuk melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya mengaku sangat siap jika dalam menindaklanjuti kasus ini pihak kepolisian ingin meminta keterangan yang lebih detail.

Dia berharap, pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti laporannya dan pelaku yang telah melakukan tindakan ujaran kebencian secara berulang-ulang bisa langsung diproses hukum atas perbuatannya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kendal, Misbahul Munir yang turut mendampingi LBH GP Ansor melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kendal mengatakan, bahwa laporan yang serupa hari ini dilakukan serentak seuruh LBH GP Ansor di seluruh Indonesia.

Menurut Misbah, cuitan Faizal Assegaf di media sosial sangat merendahkan Ketua Umum PBNU dan organisasi NU. Pihaknya yang merupakan salah satu bagian dari keluarga besar NU mengaku tak terima dengan yang disampaikan Faizal Assegaf melalui cuitannya tersebut.

“Gus Yahya adalah pemimpin kami. Dan cuitan provokatif yang penuh dengan ujaran kebencian dari seorang Faizal Assegaf bisa berdampak pada kesalahan informasi yang diterima masyarakat. Tentu ini merugikan bagi kami, makanya kita mendorong agar polisi segera bertindak,” katanya.

Laporan LBH GP Ansor Kabupaten Kendal dalam sebuah surat yang disertai bukti-bukti screenshot unggahan Faizal Assegaf di Twitter diterima Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Abdullah Umar.

“Hari ini Bapak Kapolres sedang ada giat di luar. Laporan ini akan saya sampaikan ke beliau. Pada prinsipnya, kami akan tetap menindaklanjuti semua laporan yang dilakukan masyarakat,” ungkap Abdullah Umar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.