CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai Justifikasi Self Defense Mechanism Eksploitasi Perusahaan terhadap Lingkungan dan Derita Masyarakat Adat

Depok, Hukum, Jakarta479 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan mekanisme pertahanan diri perusahaan dalam melakukan pencitraan terhadap kerusakan dampak di masa lalu yang telah perusahaan lakukan dengan membunuh hak asasi masyarakat adat dan ekosistem hutan. Dana CSR tersebut kemudian dialokasikan oleh perusahaan kepada masyarakat melalui spektrum sosial yang beragam seperti imbalan perbaikan infrastruktur desa, pengadaan beasiswa atau bahkan subsidi untuk mendapatkan kesehatan yang lebih layak. Hal yang menjadi kritik terbesar dalam pelaksanaan CSR adalah apakah secara prinsip dibenarkan oleh perusahaan untuk melakukan kerusakan lingkungan secara massive dan dosa tersebut dapat ditebus dengan hanya mengeluarkan sejumlah uang dari kas pendapatan perusahaan dan dibayarkan kepada masyarakat dalam bentuk hadiah yang dapat membuat masyarakat tersenyum dalam jangka pendek melihat diri mereka mendapat bantuan dari perusahaan seakan-akan perusahaan adalah malaikat dari langit yang memberikan bantuan sosial yang masyarakat butuhkan dalam keadaan darurat yang menimbang sensitivitas waktu. Artinya semakin besar kontribusi yang diberikan perusahaan dan semakin tajam analisis data dan strategi perusahaan dalam melakukan alokasi dana CSR akan menciptakan semakin besar pula penebusan dosa yang berhasil dilakukan oleh perusahaan atas kerusakan lahan, kebakaran hutan dan lubang galian tambang yang telah mereka kerok di negara berkembang tempat mereka melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat adat. Namun, sampai sekarang belum diketahui pasti, apakah secara prinsip dosa dari perusahaan tersebut telah tertebus atau tidak, karena secara prinsip pula hutang atau obligasi perusahaan sangatlah besar di masa lalu terhadap negara berkembang seperti PT. Freeport Indonesia (FPTI) yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1973. UU pengesahan PT. Freeport telah disahkan sejak 10 Januari 1967. Setelah Soeharto menjadi pejabat presiden, sejak Maret 1967, kontrak karya telah diberikan kepada Freeport selama 30 tahun. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan lubang galian tambang tak kunjung diperbaiki dan malah semakin parah akibat pragmatisme perusahaan dalam meningkatkan insentif untuk melakukan ekspansi tambang mengakibatkan rantai penambangan yang tak terputus sehingga tidak ada lagi harapan bagi lahan dan hak tanah masyarakat Papua di area PT. Freeport Indonesia, akan tetapi melalui CSR perusahaan secara mudah lari dari tanggung jawab kerusakan yang telah dilakukan, sehingga dalam pendahuluan ini telah jelas bahwa CSR dijadikan sebagai mekanisme pelarian tanggung jawab oleh perusahaan dan dapat diterima oleh logika bahwa kerusakan lingkungan dapat dibenarkan jika perusahaan telah berhasil membayar CSR dan dialokasikan kepada masyarakat. Inilah mengapa sektor pertambangan yang difokuskan oleh PT. Freeport dan Industri Tambang sering terlibat oleh masalah kerusakan lingkungan dan eksploitasi hak asasi Manusia  (Jenkins & N. Yakovleva 2006: 272).

Namun, rasionalisasi yang dilakukan oleh perusahaan adalah menyatakan bahwa CSR merupakan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki lingkungan sekitar yang termanifestasi dalam program-program sosial seperti pendidikan dan lingkungan dan CSR adalah bentuk komitmen berkelanjutan dan bentuk tindakan etis yang diberikan oleh perusahaan dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitarnya. Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akan tetapi mari berpikir secara rasional, mengambil fakta dan data dari beberapa perusahaan terkenal di Indonesia, contoh perusahaan ini akan menjadi bukti paralel dalam membuktikan sebuah skema kegagalan logika CSR sebagai solusi permasalahan lingkungan, mengambil contoh PT. Tirta Investama Danone Aqua , Danone Aqua melakukan program CSR disebut WASH (water access, sanitation, hygiene program) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan masyarakat pra-sejahtera dan berkontribusi secara aktif serta berkelanjutan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan air bersih di Indonesia. Program ini kita kenal dengan “1 liter aqua untuk 10 liter air bersih”. Akan tetapi pada fakta lapangan, Danone Aqua melakukan eksploitasi mata air bersih di pegunungan Karangasem. Secara logika, eksploitasi mata air telah dilakukan di masa lalu, dan penyelesaian masalah yang dilakukan Danone adalah dengan melakukan program WASH yang bertujuan untuk melestarikan keberlanjutan air, secara logika hal ini tidak masuk akal. Untuk Itulah penelitian ini mengklaim bahwa CSR adalah bentuk Mismatch Solution yang dilakukan oleh perusahaan dalam menyelesaikan masalah lingkungan dan hak asasi manusia yang telah mereka eksploitasi di masa lalu.

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satu tujuannya yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat dapat menciptakan struktur masyarakat yang seimbang dan teratur dengan memberi kesempatan kepada semua masyarakat untuk membangun suatu kehidupan yang layak, adil dan makmur. Peninjauan terkait undang undang diatas memiliki sebuah titik berat bahwa perusahaan memiliki legalitas yang kuat dalam sistem hukum untuk melakukan tindakan yang bebas untuk melakukan eksploitasi lingkungan, artinya adalah sangat mudah ditangkap dalam logika bahwasanya jika perusahaan telah berhasil untuk membayar CSR atau menjalankan program sosial nya, maka dapat diverifikasi bahwa perusahaan telah lolos dan berhasil selamat dari jeratan kasus yang telah dilakukan dengan lingkungan. Sedangkan karakteristik utama dari perusahaan adalah profit oriented atau berorientasi pada pendapatan dengan dana kas miliyaran rupiah, artinya perusahaan dengan sangat bebas bisa membayar dan menjalankan program CSR nya tanpa henti dan seluruh tindakan eksploitasi lingkungan seakan-akan telah ter overshadow atau dibuyarkan dengan kompensasi yang dilakukan oleh perusahaan, Hal ini sangat buruk karena semakin besar profit dan kas yang diperoleh oleh suatu perusahaan, maka semakin besar juga skala produksi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Artinya dengan semakin besar skala produksi perusahaan, maka kemungkinan perusahaan untuk melakukan eksploitasi terhadap lingkungan juga akan semakin besar demi menjaga konsistensi perusahaan dalam menyediakan kebutuhan akan permintaan masyarakat atau konsumen. Dengan logika tersebut, inilah yang dimaksud oleh penulis terkait dengan Mekanisme pertahanan diri atau self defense mechanism Perusahaan dalam menjalankan niat buruk dan keji nya. Artinya adalah secara legalitas hukum perusahaan telah berhasil berjalan dalam lingkaran hitam yang akan terus mengeksploitasi lingkungan dan hukum pun menjamin hal tersebut. 

Sumber :

• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal. Accessed 27 Sep. 2022.
• Jenkins, H., & Yakovleva, N. (2006). Corporate Social Responsibility. Accessed 27 September 2022.
• Danone-AQUA Raih Penghargaan Corporate Social Responsibility. https://aqua.co.id/danone-aqua-raih-penghargaan-corporate-social-responsibility-csr-bidang-kesehatan-dari-kementerian-kesehatan-republik-indonesia. Accessed 27 September 2022.
• Pengertian CSR.” https://promkes.kemkes.go.id/csr/pengertian-csr. Accessed 18 October 2022.
• Indikator kesejahteraan – DPR RI.” https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/referensi-apbn/public-file/referensi-apbn-public-11.pdf. Accessed 18 October 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.